Simak Syarat dan Cara Daftar Ikut Lelang Barang Gratifikasi Sitaan KPK

AKURAT.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) akan menyelenggarakan lelang barang-barang yang berasal dari laporan gratifikasi, Rabu (13/12/2023) pukul 10.00 WIB.
Kepala Subdit Humas DKJN, Adi Wibowo memastikan bahwa pemenang lelang dapat segera mengambil barang yang telah dimenangkan.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (12/12/2023), berikut ini syarat dan cara mengikuti lelang dari KPK.
Syarat ikut lelang hasil gratifikasi KPK
1. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika tidak, uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara.
2. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
3. Jika kelengkapan dokumen tidak memenuhi ketentuan berlaku, ada kemungkinan lelang ditunda atau dibatalkan.
Cara daftar ikut lelang hasil gratifikasi KPK
1. Kunjungi situs lelang.go.id dan daftarkan diri.
2. Buat akun jika belum memiliki, lengkapi data diri, dan aktivasi akun.
3. Login dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan.
4. Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank.
5. Cari objek lelang di kolom pencarian.
6. Pilih objek lelang, klik "Ikut Lelang," dan lengkapi data yang diperlukan.
7. Setor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat sehari sebelum lelang.
8. Lakukan penawaran minimal sesuai dengan harga limit.
9. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan nominal harga yang terus naik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








