Viral Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi SD di Bengkulu, Modus Benarkan Gerakan Salat

AKURAT.CO Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ASN yang berstatus sebagai guru agama di salah satu SD di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Pelaku yang berinisial HI diduga nekat mencabuli 24 orang siswi di tempat dia mengajar. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan ketika proses belajar mengajar berlangsung, salah satunya ketika praktik salat.
Baca Juga: Bukti Konkrit Islam Melindungi Perempuan Dari Pelecehan Saksual, Begini Penjelasan Al-Quran Dan Haditsnya
HI diketahui melancarkan aksinya dengan berpura-pura membenarkan kesalahan siswi yang sedang praktik salat dan mengaji, sambil memegang bagian-bagian vital siswinya itu.
Perbuatan asusila ini telah dilakukan HI sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, tepatnya Kamis (18/1) kemarin. Mayoritas korban berusia antara 10-12 tahun yang tersebar di kelas 4, 5, dan 6.
Tak hanya itu, tindakan ini dilakukan di beberapa tempat, termasuk di ruang kelas dan selama kegiatan perkemahan.
Kasus ini berhasil terbongkar setelah salah satu siswi menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Siswi tersebut mengaku bahwa dirinya disentuh oleh pelaku di bagian dadanya dengan menggunakan tangan kanan oknum guru tersebut.
Setelah itu, orang tua korban langsung membuat laporan kepada Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.
Tim Opsnal Polsek Putri Hijau yang menerima laporan dari korban, segera bergegas untuk menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Oknum guru agama tersebut langsung dijadikan tersangka dan kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Bengkulu Utara.
"Saat ini Polsek Putri Hijau baru menerima laporan 16 orang korban dari total 24 orang korban yang diakui oleh tersangka oknum guru agama. Kami masih menunggu korban-korban lainnya untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses hukum," jelas Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar.
Atas kasus tersebut, guru yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Pada Anak, Harus Waspada
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








