Terungkap Asal Usul Video Aliran Sesat Boleh Saling Tukar Pasangan, Benarkah Bikinan Gus Samsudin?

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu aliran-aliran baru yang disebut sebagai aliran sesat boleh saling tukar pasangan asal sama-sama suka.
Setelah membuat heboh warganet, ternyata asal cuplikan video aliran sesat boleh saling tukar pasangan itu hanyalah potongan konten YouTube yang dibuat oleh Gus Samsudin, kemudian diunggah kembali oleh YouTube Mbah Den (Sariden)
Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Adisatria mengungkap bahwa video aliran sesat diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden), bertujuan untuk mencari penonton saja.
"Video viral yang dilakukan Samsudin itu perlu saya tegaskan, pertama, video dibuat hanya untuk menaikkan subscriber," jelasnya.
Baca Juga: Viral Aliran Sesat Bolehkan Pengikutnya Bertukar Pasangan, Begini Hukumnya dalam Perspektif Islam
Mengetahui bahwa video aliran sesat boleh saling tukar pasangan hanya sebuah konten, ternyata sudah membuat warganet geram dengan sikap Gus Samsudin.
Dikutip akun Instagram Pesulap Merah Marcel Radhival, @marchelradhival1, Selasa (27/2/2024), dia mengunggah sebuah berita yang menyebut video aliran sesat yang viral adalah konten dari Gus Samsudin.
Macel Radhival merasa geram dengan Gus Samsudin karena sebelumnya sudah pernah membuat heboh warganet dengan beberapa video lainnya berkedok agama, namun disebut hanya konten biasa.
“Woiiiii ini negara udah enggak ada hukumnya kah? Dari mulai kasus dengan saya dan dia terbukti mengakui semua kontennya hanya settingan alias palsu alias hanya sekadar hiburan, lalu pasien tewas di toilet dukun Samsudin, sampai dukun Samsudin bikin konten hoaks berkedok agama dari dulu seperti ini di diamkan saja?” tanya Marcel.
Gus Samsudin disebut sudah beberapa kali viral karena menyebarkan informasi yang salah, namun dia mengaku hanya membuat sebuah konten video saja.
Tak heran jika Marcel merasa geram, karena Gus Samsudin pernah berhubungan dengan tantangan Pesulap Merah.
Selain itu, Marcel juga meminta tanggung jawab dari MUI dan POLRI agar bisa menindaklanjuti kasus tersebut yang sudah mencemarkan nama baik agama.
“Saya meminta pertanggungjawaban MUI dan POLRI agar bisa bergerak meringkus semua pendusta berkedok agama yang mencemarkan nama baik Islam seperti ini,” jelas Marcel.
Unggahan Marcel membuat netizen yang lain ikut menanggapi dan menyetujui bahwa konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan orang lain.
“Harusnya diusut tuntas sih ini, kayak penistaan agama tapi dibiarkan,” tulis @tutxxxxx.
“Kadesnya juga sesat karena melakukan pembiaran konten sesat tersebut sama juga mendukung,” balas @donnyferiiraxxx.
“Penistaan agama dengan tujuan fitnah terhadap manhaj tertentu. Semoga secepatnya diproses hukum dan azab,” balas @ridwanxxxxxx.
Itulah beberapa tanggapan warganet yang setuju dengan Marcel untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak dilakukan berulang kali, meskipun hanya sebuah konten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







