Gus Samsudin Tidak Menyesal Buat Konten Boleh Tukar Pasangan: Kita Yakin untuk Dakwah

AKURAT.CO Baru-baru ini, Samsudin atau lebih dikenal Gus Samsudin, mengaku tidak menyesal telah membuat konten yang viral tentang pertukaran pasangan suami istri di media sosial.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan telah menahannya di rutan Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024) lalu. Meskipun demikian, Gus Samsudin menyatakan bahwa dia tidak menyesal dan bahkan merasa senang berada di penjara.
Menurut Gus Samsudin, berada di tahanan merupakan takdir yang ditetapkan oleh Allah SWT baginya, sehingga tidak ada yang perlu disesali dari tindakannya membuat konten boleh tukar pasangan suami istri tersebut.
Gus Samsudin didapati mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol. Ia diawasi ketat oleh petugas saat dipindahkan dari sel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridho karena saya ingin mendapatkan ridho Allah," kata Samsudin dikutip pada Rabu (6/3/2024).
Samsudin berjalan dengan cepat diiringi oleh polisi. Begitu juga dengan FK dan FW, seorang videografer dan editor video, yang dianggap sebagai tersangka pada hari Senin (4/3/2024).
"Saya senang di penjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah, maka saya rida dengan apa yang Allah berikan kepada saya," kata Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3).
Ketika Samsudin diperiksa, ia mengaku tidak menyesali perkara tersebut. Menurutnya, pembuatan konten yang menggambarkan tukar pasangan dengan cara yang salah itu sebenarnya dilakukan sebagai bagian dari upaya dakwah.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, enggak ada satu pun yang kita sesali," ucapnya.
Gus Samsudin saat ini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sementara Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Terkait Konten Tukar Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









