Akurat
Pemprov Sumsel

Viral, Seorang Wanita di Tangerang Tega Bunuh Penjaga Toko Baju Usai Ditegur untuk Lepas Alas Kaki

Iim Halimatus Sadiyah | 2 April 2024, 22:22 WIB
Viral, Seorang Wanita di Tangerang Tega Bunuh Penjaga Toko Baju Usai Ditegur untuk Lepas Alas Kaki

AKURAT.CO Baru-baru ini viral seorang wanita bunuh penjaga toko baju di Tangerang, diduga menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang.

Dari sebuah video yang tersebar luas di media sosial, menunjukkan seorang wanita membawa pedang dan masuk ke dalam mobil putih setelah membunuh penjaga toko berinisial RA.

Peristiwa tersebut diduga karena pelaku tidak terima atas teguran penjaga toko baju untuk melepas sepatu, sehingga dia berani membunuh korban.

Awalnya, pelaku tidak membeli apa-apa di toko baju korban dan kemudian meninggalkannya. Namun, saat pelaku meninggalkan toko, dia mendengar kata-kata kasar yang dikatakan korban.

Baca Juga: Viral Video Raffi Ahmad Ditangkap Polisi karena Pencucian Uang, Cek Fakta!

Karena mendengar perkataan kasar itu, pelaku merasa tersinggung dan menanyakan apa yang dikatakan korban, yang menyebabkan cekcok mulut antara kedua belah pihak.

Dikutip berbagai sumber, Selasa (2/4/2024), tragedi seorang wanita bunuh penjaga toko baju tersebut terjadi di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut AKP Muhammad Agil Sahril, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), peristiwa penikaman yang terjadi di toko baju Boutique Aurel Mode tersebut benar.

Ia mengatakan bahwa sebelum korban ditemukan, ternyata pelaku berinisial DN, sempat berselisih dengan korban penjaga toko baju.

Baca Juga: Viral Petugas Damkar di Jakarta Timur Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun, Netizen: Dunia Udah Gila!

"Awalnya, korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar," jelas Agil.

Pelaku yang sudah ditangkap sebagai tersangka dan ditahan. DN menghadapi ancaman pidana maksimal seumur hidup berdasarkan tindakannya, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Inilah kata NABI bahwa orang yang kuat bukanlah dia yang mampu memindahkan gunung tapi dialah yang mampu menahan amarahnya,” tulis @callme_anxxx. 

“Giliran ditangkap napa jadi sosoan islami dah, pakai kerudung atau peci,” balas @fahrixxxxxxx. 

“Hanya gara-gara emosi sesaat, menyesal seumur hidup,” tulis @marianaelxxxx. 

“Kenapa dah orang-orang pada anggap enteng nyawa manusia,: balas @ethanegxxxx. 

Itulah beberapa tanggapan warganet melihat insiden pembunuhan yang dilakukan oleh pelanggan wanita yang tidak terima ditegur oleh penjaga toko baju di Tangerang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.