Bea Cukai Klarifikasi Usai Viral Cuitan Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

AKURAT.CO Media sosial tengah dihebohkan dengan cuitan seorang warganet yang mengeluhkan peti jenazah keluarga temannya dikenakan pajak sebesar 30 persen saat dikirim dari Malaysia.
Dalam cuitannya, warganet membagikan pengalaman keluarga temannya yang dikenai pajak saat mengirim peti jenazah dari Malaysia. Hal ini karena peti jenazah tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai.
Baca Juga: Netizen Minta Maaf Karena Tudingan Keliru Bea Cukai Pungut Bea Masuk Peti Jenazah
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun X @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024).
Cuitan tersebut pun langsung menjadi viral di media sosial bahkan netizen ikut mempertanyakan kinerja dari Bea Cukai yang selalu membebankan pajak tidak wajar ke masyarakat.
Tak berselang lama, Bea Cukai pun langsung angkat bicara untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa tidak ada bea masuk ataupun pajak impor yang dikenakan untuk pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.
“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujar Encep dalam siaran pers, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan diberikan pembebasan bea masuk, dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.
Penjelasan dari Staf Khusus Sri Mulyani
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga angkat bicara terkait kasus ini. Yustinus menjelaskan bahwa peti jenazah dan jenazah tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan bea masuk ataupun pajak impor.
Yustinus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan meminta masyarakat untuk melapor kepada Bea Cukai jika menemukan adanya pungutan liar.
"Kami menghargai klarifikasi ini sebagai upaya korektif terhadap pernyataan sebelumnya yang disampaikan kurang akurat. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga buat semua pihak," kata Prastowo.
Bea Cukai telah mengklarifikasi bahwa tidak ada bea masuk ataupun pajak impor yang dikenakan untuk pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Malaysia.
Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pungutan liar terhadap peti jenazah dan jenazah.
Di sisi lain, pemilik akun X @ClarissaIcha menjelaskan bahwa biaya sebesar 30 persen yang harus dibayarkan oleh temannya adalah tagihan dari perusahaan swasta yang mengurus jasa pemakaman, bukan dari pihak Bea Cukai.
Ia juga mengucapkan permintaan maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Baca Juga: VIRAL Bea Cukai Diduga Tagih Pajak Peti Mati Jenazah dari Luar Negeri, Netizen: Dibohongi Ini!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









