Profil Briptu FN, Polwan yang Borgol dan Bakar Suaminya hingga Tewas di Mojokerto, Kini Alami Trauma

AKURAT.CO Seorang polwan berinisial FN tega membakar suaminya sendiri hingga tewas di rumah mereka di asrama polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024). Kejadian ini pun langsung menjadi viral di media sosial.
Suami korban yang berinisial RDW (28) merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur. Akibat kejadian ini, RDW meninggal dunia karena menderita luka bakar yang mencapai 90 persen di sekujur tubuh.
Baca Juga: KRONOLOGI Lengkap Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Dipicu Persoalan Gaji ke-13
Sosok Briptu FN pun langsung menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Pasalnya, banyak yang bersimpati dengan Briptu FN karena suaminya terlibat dalam perjudian, padahal belum lama ini FN melahirkan anak kembar mereka.
Mengutip dari berbagai sumber pada Senin (10/6/2024), berikut ini informasi seputar profil polwan bakar suami hingga tewas di Mojokerto.
Profil Briptu FN
Briptu FN merupakan anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota. Saat ini, Briptu FN berusia 28 tahun.
Pada 2021, ia menikah dengan Briptu RDW dan telah dikarunia tiga orang anak, termasuk anak kembar yang baru lahir beberapa bulan lalu.
Briptu RDW sendiri bertugas di Sat Samapta Polres Jombang. Namun, keduanya tinggal di rumah dinas di kawasan Mojokerto.
Menurut informasi yang beredar, Briptu FN tega menghabisi nyawa suaminya lantaran kesal uang gaji mereka digunakan untuk judi online.
Hal ini diketahui setelah Briptu FN memeriksa saldo ATM mereka dan menemukan bahwa gaji Briptu RDW hanya tersisa Rp800 ribu dari seharusnya Rp2,8 juta.
Meskipun begitu, tidak banyak informasi pribadi tentang Briptu FN yang tersedia. Diketahui bahwa ia adalah seorang bintara polisi yang baru saja melahirkan anak kembar.
Sebagai informasi, Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, pelaku kini sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







