Akurat
Pemprov Sumsel

Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

Shalli Syartiqa | 12 Juni 2024, 23:44 WIB
Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

AKURAT.CO Sultan Andara, Raffi Ahmad telah mengundurkan diri dari proyek beach club di Gunungkidul.

Sebelumnya, petisi penolakan pembangunan beach club di kawasan Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah ramai beredar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti rencana pembangunan beach club, villa, restoran, resor, dan spa oleh perusahaan milik Raffi Ahmad dan rekan-rekannya di Pantai Krakal, Gunungkidul.

Walhi menolak pembangunan beach club tersebut karena lokasinya berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

Proyek ini dianggap melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Ini yang Ingin Dinyanyikan Anang and Friends di Laga Indonesia Vs Filipina

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menjelaskan bahwa proyek yang berlokasi di tebing Pantai Krakal dengan rencana hotel dan 300 vila mewah, masih sebatas wacana.

Meski peletakan batu pertama dilakukan pada akhir Desember 2023 bersama Raffi Ahmad, izin untuk proyek ini belum diajukan.

"Untuk proyek beach club itu belum ada komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah DIY, karena proyek itu baru tahap rencana dan masih penjajakan," ungkap Beny.

Selain itu, Beny menyatakan bahwa proyek resor yang awalnya direncanakan beroperasi pada 2025 harus melalui berbagai prosedur dan perizinan jika benar-benar akan dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dalam investasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu melihat peruntukan tata ruang untuk investasi.

Kedua, soal pertanahan yang digunakan, yang utama adalah kondisi lingkungannya.

Beny juga menyebutkan bahwa kewenangan perizinan investasi berada di tangan pemerintah kabupaten setempat, sedangkan Pemerintah DIY berperan dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.

Beny menegaskan bahwa Pemerintah DIY tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata ruang yang ada di DIY.

Beny berharap agar investor yang ingin berinvestasi di DIY mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.