Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

AKURAT.CO Sultan Andara, Raffi Ahmad telah mengundurkan diri dari proyek beach club di Gunungkidul.
Sebelumnya, petisi penolakan pembangunan beach club di kawasan Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah ramai beredar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti rencana pembangunan beach club, villa, restoran, resor, dan spa oleh perusahaan milik Raffi Ahmad dan rekan-rekannya di Pantai Krakal, Gunungkidul.
Walhi menolak pembangunan beach club tersebut karena lokasinya berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Proyek ini dianggap melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Ini yang Ingin Dinyanyikan Anang and Friends di Laga Indonesia Vs Filipina
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menjelaskan bahwa proyek yang berlokasi di tebing Pantai Krakal dengan rencana hotel dan 300 vila mewah, masih sebatas wacana.
Meski peletakan batu pertama dilakukan pada akhir Desember 2023 bersama Raffi Ahmad, izin untuk proyek ini belum diajukan.
"Untuk proyek beach club itu belum ada komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah DIY, karena proyek itu baru tahap rencana dan masih penjajakan," ungkap Beny.
Selain itu, Beny menyatakan bahwa proyek resor yang awalnya direncanakan beroperasi pada 2025 harus melalui berbagai prosedur dan perizinan jika benar-benar akan dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam investasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu melihat peruntukan tata ruang untuk investasi.
Kedua, soal pertanahan yang digunakan, yang utama adalah kondisi lingkungannya.
Beny juga menyebutkan bahwa kewenangan perizinan investasi berada di tangan pemerintah kabupaten setempat, sedangkan Pemerintah DIY berperan dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Beny menegaskan bahwa Pemerintah DIY tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata ruang yang ada di DIY.
Beny berharap agar investor yang ingin berinvestasi di DIY mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








