Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Arti Bebas Bersyarat? Ini Ketentuan yang Dijalani Jessica Kumala Wongso Usai Keluar dari Penjara

Iim Halimatus Sadiyah | 19 Agustus 2024, 09:56 WIB
Apa Arti Bebas Bersyarat? Ini Ketentuan yang Dijalani Jessica Kumala Wongso Usai Keluar dari Penjara

AKURAT.CO Baru-baru ini, masyarakat dibuat penasaran dengan arti bebas bersyarat, usai Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah keluar dari penjara.

Jessica Kumala Wongso yang terpidana kasus ‘Kopi Sianida’ sudah resmi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Salah satu alasan Jessica Kumala Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat adalah memenuhi total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau sekitar hampir 5 tahun karena dinilai telah berkelakuan baik.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017, Jessica dinyatakan ditahan sejak 30 Juni 2016.

Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Mau Makan Sushi

Jessica Kumala Wongso menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Namun kini, Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Meskipun sudah dibebaskan lebih cepat, namun Jessica juga masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032 sesuai dengan masa tahanannya.

Mengutip berbagai sumber, Senin (19/8/2024), berikut penjelasan arti bebas bersyarat yang telah didapatkan Jessica Wongso hingga bisa keluar penjara lebih cepat.

Baca Juga: Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso

Arti Bebas Bersyarat 

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan sebuah program yang bertujuan untuk membantu narapidana dan anak kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Program bebas bersyarat tersebut adalah salah satu hak yang dimiliki narapidana, yang diberikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi narapidana, anak, serta keluarganya. 

Namun, tidak semua narapidana bisa mendapatkannya, karena ini juga harus mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan keadilan di masyarakat.

Program ini memungkinkan narapidana untuk keluar dari penjara lebih awal dan menjalani sisa hukumannya di luar penjara dengan pengawasan.

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama di penjara, telah menjalani minimal dua pertiga dari masa hukumannya, serta memenuhi syarat administratif lainnya. 

Pemberian bebas bersyarat bertujuan untuk membantu mereka mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, sekaligus mendorong agar berperan aktif dalam sistem pembinaan narapidana.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat di Indonesia 

Ketentuan pembebasan bersyarat di Indonesia diatur oleh Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, harus mengikuti beberapa syarat berikut ini.

Baca Juga: Terbukti Sultan , Rey Utami Biayai Acara Doa Untuk Jessica Wongso

1. Syarat masa hukuman: Narapidana harus sudah menjalani minimal dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

2. Perilaku baik: Narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di penjara, yang dibuktikan dengan tidak melanggar aturan selama 6 bulan terakhir sebelum mengajukan permohonan bebas bersyarat.

3. Pembayaran denda atau ganti rugi: Narapidana yang dijatuhi hukuman dengan denda atau ganti rugi harus menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum mengajukan pembebasan bersyarat.

4. Tidak berstatus residivis tertentu: Narapidana yang sudah pernah mendapat pembebasan bersyarat sebelumnya dan kembali melakukan tindak pidana tertentu biasanya tidak dapat mengajukan bebas bersyarat lagi.

5. Mendapatkan persetujuan: Permohonan pembebasan bersyarat harus melalui proses penilaian oleh petugas pembinaan dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.

Kepentingan publik: Pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban umum, serta keadilan bagi masyarakat.

Narapidana yang menerima pembebasan bersyarat akan tetap dalam pengawasan selama sisa masa hukumannya di luar penjara dan harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti melapor secara berkala.

Itulah penjelasan lengkap mengenai bebas bersyarat yang didapatkan oleh Jessica Wongso, sehingga dia sudah resmi dibebaskan dengan adanya pengawasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.