Apa Arti Nama Mulyono? Cerita di Balik Panggilan Kecil Jokowi yang Kembali Viral di Media Sosial

AKURAT.CO Nama Mulyono tiba-tiba menjadi trending topic di media sosial X pada Kamis (22/8/2024), di tengah gelombang protes terkait RUU Pilkada.
Usut punya usut, nama Mulyono merujuk pada nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dulu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya lahir dengan nama Mulyono.
Baca Juga: Di Tengah 'Peringatan Darurat', Presiden Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Palestina
Kini, nama tersebut menjadi viral dan digunakan sebagai bentuk sindiran publik terhadap pemerintahannya yang dianggap mendukung politik dinasti.
"Inget ya mulai sekarang sebutnya, Mulyono bin Widjiatno Notomihardjo" ujar seorang netizen di X dengan akun @cinnamongirlc pada Kamis (22/8/2024).
Dengan menggunakan nama Mulyono, netizen berharap kenangan masa lalu yang sulit kembali terulang.
Bagaimana kisah di balik perubahan nama dari Mulyono menjadi Joko Widodo?
Dalam sebuah wawancara dengan pimpinan redaksi TV swasta tahun lalu, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya memang lahir dengan nama Mulyono.
Namun, karena sering sakit-sakitan saat kecil, ibunya memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Joko Widodo, dengan harapan membawa keberuntungan dan kesehatan.
Jokowi tidak menjelaskan secara rinci penyakit apa yang ia derita saat itu, tetapi ia mengingat bahwa keluarganya hidup dalam keterbatasan ekonomi, yang mungkin menjadi salah satu alasan ia mudah jatuh sakit.
Pria 63 tahun itu juga sempat mengenang masa-masa sulit tersebut, di mana keluarganya tinggal di pinggir kali di Solo hingga ia duduk di bangku sekolah dasar.
Ayah dari Kaesang Pangarep itu lahir di Solo pada 21 Juni 1961 dari pasangan Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi, dan merupakan anak sulung serta putra satu-satunya dari empat bersaudara.
Baca Juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar SMA Ikut Berdemo di Depan Gedung DPR
Nama Mulyono, yang berarti "mulia", dianggap tidak cocok sehingga diganti menjadi Joko Widodo, yang berarti "anak lelaki yang selamat dan sejahtera."
Sebagai informasi, sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa lalu, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujuinya, kecuali PDIP yang menolak.
Baca Juga: Airlangga Respons Ucapan Bahlil Soal 'Raja Jawa': Itu Zaman Dulu, Bukan Sekarang
RUU ini dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam dan disusun sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tersebut.
Meskipun awalnya pengesahan RUU Pilkada dijadwalkan untuk hari ini, agenda tersebut akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: Dasco Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









