Viral! Seorang Mahasiswa Unila Tunjukkan Alat Kelamin di Kasir Minimarket

AKURAT.CO Masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak pantas seorang mahasiswa berinisial GDA (23) yang memamerkan alat kelaminnya kepada kasir minimarket di Bandar Lampung.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh akun X @Heraloebss.
"Seorang mahasiswa pamer alat kelamin di sebuah minimarket. Atas kejadian itu, pelaku berinisial D yang merupakan mahasiswa di salah satu Kampus Negeri di Lampung dibekuk polisi," tulis keterangan unggahan akun @Heraloebss.
Dalam video yang beredar, mahasiswa itu terlihat sedang membayar belanjaannya di kasir ketika ia melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Karyawan minimarket segera menegur pria itu, namun mahasiswa tersebut sempat membantah melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Kemah Terlarang: Kesurupan Massal, Diadaptasi dari Kisah Nyata di Yogyakarta 2016
“Alah, saya ada video mas ya. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu nggak? Ini namanya pelecehan tahu nggak!" tandas seorang kasir minimarket.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya.
GDA yang juga merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil di Unila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam," jelas Hendrik.
Baca Juga: Geram, Ruben Onsu Sentil Netizen yang Sebut Betrand Putra Onsu Perusak Rumah Tangganya
Meski begitu, tersangka mengklaim bahwa tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangka ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," tambahnya.
Ia dijerat Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







