Viral! Seorang Mahasiswa Unila Tunjukkan Alat Kelamin di Kasir Minimarket

AKURAT.CO Masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak pantas seorang mahasiswa berinisial GDA (23) yang memamerkan alat kelaminnya kepada kasir minimarket di Bandar Lampung.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh akun X @Heraloebss.
"Seorang mahasiswa pamer alat kelamin di sebuah minimarket. Atas kejadian itu, pelaku berinisial D yang merupakan mahasiswa di salah satu Kampus Negeri di Lampung dibekuk polisi," tulis keterangan unggahan akun @Heraloebss.
Dalam video yang beredar, mahasiswa itu terlihat sedang membayar belanjaannya di kasir ketika ia melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Karyawan minimarket segera menegur pria itu, namun mahasiswa tersebut sempat membantah melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Kemah Terlarang: Kesurupan Massal, Diadaptasi dari Kisah Nyata di Yogyakarta 2016
“Alah, saya ada video mas ya. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu nggak? Ini namanya pelecehan tahu nggak!" tandas seorang kasir minimarket.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya.
GDA yang juga merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil di Unila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam," jelas Hendrik.
Baca Juga: Geram, Ruben Onsu Sentil Netizen yang Sebut Betrand Putra Onsu Perusak Rumah Tangganya
Meski begitu, tersangka mengklaim bahwa tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangka ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," tambahnya.
Ia dijerat Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








