Viral! Sistem ETLE Tangkap Penumpang Main HP di dalam Mobil

AKURAT.CO Akurasi sistem tilang elektronik berbasis kamera (ETLE) kembali menarik perhatian publik.
Kali ini, sebuah mobil dikenakan tilang ETLE karena penumpang di bagian depan terlihat sedang menggunakan ponsel.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh beberapa akun, termasuk akun TikTok @samlekomdunia, pekan lalu.
Dalam video tersebut, tampak sebuah sedan BMW melaju di malam hari. Dari balik kaca depan, terlihat samar-samar penumpang di depan mobil yang sedang menatap layar ponsel.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE secara Online Lewat Website Resmi Korlantas Polri
"Stir kiri mobil gue skrg?? ngasal bat sistem ETLE, apa penumpang skrg kaga boleh main hp?," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Akun itu juga membagikan status tilang yang diterima oleh pengemudi. Diketahui bahwa pelanggaran terjadi pada Maret 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pukul 22.29 WIB.
Menanggapi video tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa sistem ETLE dapat menangkap gambar siapa pun yang berada di dalam mobil, termasuk penumpang.
"Bisa. Jika dari tangkapan kamera terlihat jelas seseorang menggunakan ponsel di bagian depan, maka itu akan terdeteksi sebagai pelanggaran," ungkap Ojo kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi atau sanggahan.
"Jika merasa bahwa yang menggunakan ponsel bukan pengemudi, melainkan penumpang, silakan ajukan sanggahan melalui tautan konfirmasi yang dikirimkan bersama surat tilang," tambahnya.
Proses sanggah ini dapat dilakukan secara online dengan mengunggah bukti atau keterangan bahwa yang menggunakan ponsel bukanlah pengemudi.
Menurut Ojo, sistem ini telah banyak diterapkan dan cukup efektif dalam membedakan pelanggaran yang sebenarnya dengan kemungkinan kesalahan teknis dalam analisis kamera.
Ia menjelaskan bahwa posisi duduk menjadi faktor penting dalam penilaian sistem ETLE. Kamera biasanya fokus merekam sisi kanan depan mobil (di Indonesia adalah posisi pengemudi).
Namun, jika dari sudut tangkap kamera terlihat ponsel di tangan kanan tanpa sabuk pengaman, sistem tersebut dapat mengasumsikan bahwa yang bersangkutan adalah pengemudi.
"Sistem ETLE tidak sembarangan langsung menganggap semua sebagai pelanggaran. Ada kesempatan untuk menyanggah dan memberikan penjelasan," tuturnya.
Baca Juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek dan Bayar ETLE Lewat Aplikasi di Android dan iOS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









