Akurat
Pemprov Sumsel

Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Respons Pegawai yang Sudah Terbiasa

Yusuf | 30 April 2025, 21:08 WIB
Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Respons Pegawai yang Sudah Terbiasa

AKURAT.CO Seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, seorang ASN berusia 28 tahun bernama Amar (nama samaran) menyampaikan responsnya yang cukup santai. Pasalnya, kebiasaan menggunakan moda transportasi umum sudah dirinya jalani sejak awal bekerja sebagai PNS.

“Sejak jadi PNS DKI, saya memang sudah terbiasa naik transportasi umum setiap hari. Jadi waktu dengar soal kebijakan dari Pak Gubernur, kami merasa sudah melakukannya sejak lama,” kata Amar saat ditemui di Stasiun Gondangdia, Rabu (30/4/2025).

Amar mengaku menggunakan KRL Commuter Line dan LRT untuk mobilitas sehari-hari menuju kantornya di Jakarta. Maka dari itu, dia merasa program wajib naik transportasi umum khusus hari Rabu ini tidak begitu mengubah rutinitasnya. “Karena setiap hari memang naik kendaraan umum, ya dengar ada aturan ini rasanya biasa aja,” imbuhnya.

Baca Juga: Parade Kereta Legendaris Meriahkan Perayaan 100 Tahun KRL Indonesia

Sebagian ASN Sudah Gunakan Transportasi Umum Sehari-hari

Lebih lanjut, Amar menyebut dirinya bukan satu-satunya ASN yang telah lama menggunakan transportasi publik.

Banyak pegawai negeri lainnya, terutama yang tinggal di luar Jakarta, juga telah bergantung pada moda transportasi umum untuk bepergian ke tempat kerja. Karena itu, menurut Amar, kebijakan ini mungkin perlu evaluasi dari segi sasaran.

“Kalau tujuannya untuk mengurangi kemacetan, menurut saya mungkin kurang tepat sasaran. Karena ASN DKI rata-rata memang sudah naik angkutan umum. Yang perlu didorong justru kelompok lain yang masih banyak pakai kendaraan pribadi,” jelas Amar.

Detail Aturan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Kebijakan yang mulai diberlakukan pada April 2025 ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

Adapun moda transportasi umum yang dimaksud mencakup TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini. ASN dengan kondisi kesehatan tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini.

Untuk memastikan kepatuhan, setiap ASN diminta mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto (selfie) saat berangkat dan pulang. Bukti foto tersebut kemudian dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem internal lainnya.

Rekap data keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur, melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD melalui tautan khusus yang disediakan di webitse angkutan umum.

Baca Juga: RUU ASN Masih Digodok, Presiden Bakal Punya Wewenang Promosi-Mutasi Pejabat

Tujuan Utama: Kurangi Macet dan Emisi, Bangun Budaya Ramah Lingkungan

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membentuk budaya baru di kalangan ASN untuk lebih aktif menggunakan transportasi publik.

Selain sebagai upaya mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga bertujuan menekan emisi karbon dan mendukung visi pembangunan berkelanjutan di ibu kota.

Jika berjalan efektif, inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya untuk berkontribusi dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari kepadatan lalu lintas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R