Viral Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Simak Jenis dan Contoh Tindakan yang Masuk Kategori Pelecehan

AKURAT.CO Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan dengan kabar dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Isu ini mencuat setelah sebuah thread dari akun @sampahfhui di platform X diunggah pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Heboh! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap keresahan terkait adanya grup percakapan mahasiswa yang diduga berisi konten merendahkan dan mengobjektifikasi perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Tak butuh waktu lama, postingan itu langsung menyebar luas dan memicu diskusi di kalangan mahasiswa maupun warganet.
Seiring viralnya isu tersebut, sejumlah tangkapan layar percakapan pun ikut beredar. Isi percakapan diduga mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan, bahkan menyebut beberapa nama yang dikaitkan dengan struktur organisasi mahasiswa di FH UI.
Lalu, sebenarnya apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual?
Jenis-jenis dan Contoh Tindakan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik.
Dalam banyak kasus, pelecehan justru terjadi secara verbal maupun non-verbal yang sering kali dianggap sepele, padahal berdampak besar bagi korban.
Berikut adalah pembagian jenis pelecehan seksual beserta contohnya:
1. Pelecehan Seksual Verbal
Sering dianggap sebagai "candaan", namun jika bermuatan seksual dan tidak diinginkan, ini adalah pelecehan.
Contoh: Siulan (catcalling), komentar cabul tentang bentuk tubuh, lelucon seksis, atau mengajukan pertanyaan yang sangat pribadi tentang kehidupan seksual seseorang.
2. Pelecehan Seksual Non-Verbal/Visual
Tindakan yang dilakukan tanpa menyentuh namun melalui gestur atau media visual.
Contoh: Menatap dengan penuh nafsu (ogling), memperlihatkan materi pornografi tanpa izin, mengirim pesan atau gambar tak senonoh lewat media sosial (cyber harassment), hingga gestur tangan yang mengarah pada aktivitas seksual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








