Viral Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Simak Jenis dan Contoh Tindakan yang Masuk Kategori Pelecehan

AKURAT.CO Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan dengan kabar dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Isu ini mencuat setelah sebuah thread dari akun @sampahfhui di platform X diunggah pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Heboh! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap keresahan terkait adanya grup percakapan mahasiswa yang diduga berisi konten merendahkan dan mengobjektifikasi perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Tak butuh waktu lama, postingan itu langsung menyebar luas dan memicu diskusi di kalangan mahasiswa maupun warganet.
Seiring viralnya isu tersebut, sejumlah tangkapan layar percakapan pun ikut beredar. Isi percakapan diduga mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan, bahkan menyebut beberapa nama yang dikaitkan dengan struktur organisasi mahasiswa di FH UI.
Lalu, sebenarnya apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual?
Jenis-jenis dan Contoh Tindakan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik.
Dalam banyak kasus, pelecehan justru terjadi secara verbal maupun non-verbal yang sering kali dianggap sepele, padahal berdampak besar bagi korban.
Berikut adalah pembagian jenis pelecehan seksual beserta contohnya:
1. Pelecehan Seksual Verbal
Sering dianggap sebagai "candaan", namun jika bermuatan seksual dan tidak diinginkan, ini adalah pelecehan.
Contoh: Siulan (catcalling), komentar cabul tentang bentuk tubuh, lelucon seksis, atau mengajukan pertanyaan yang sangat pribadi tentang kehidupan seksual seseorang.
2. Pelecehan Seksual Non-Verbal/Visual
Tindakan yang dilakukan tanpa menyentuh namun melalui gestur atau media visual.
Contoh: Menatap dengan penuh nafsu (ogling), memperlihatkan materi pornografi tanpa izin, mengirim pesan atau gambar tak senonoh lewat media sosial (cyber harassment), hingga gestur tangan yang mengarah pada aktivitas seksual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









