Akurat
Pemprov Sumsel

UI Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual di FH, Siapkan Sanksi Tegas Jika Terbukti

Nurma Nafisa Faradilla | 14 April 2026, 11:57 WIB
UI Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual di FH, Siapkan Sanksi Tegas Jika Terbukti
Universitas Indonesia. (Humas UI)

AKURAT.CO Universitas Indonesia (UI) akhirnya buka suara terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual verbal.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (13/4/2026), pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, baik secara langsung maupun di ruang digital.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata UI dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Simak Jenis dan Contoh Tindakan yang Masuk Kategori Pelecehan

UI memastikan bahwa proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif. Dalam penanganannya, kampus UI akan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI (Satgas PPKS).

Pendekatan yang digunakan berfokus pada korban atau victim-centered, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian dalam setiap tahapan proses.

Investigasi tersebut mencakup berbagai langkah, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti-bukti. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas.

Sementara itu, pihak FH UI disebut telah lebih dulu melakukan penelusuran internal. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat juga dipanggil untuk diminta keterangan.

Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BPM FHUI) turut mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi organisasi.

Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini disebut sebagai respons awal dari organisasi kemahasiswaan atas kasus yang tengah menjadi sorotan.

UI Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan

Dikutip dari Kompas, Selasa (14/4/2026), UI menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya pelanggaran.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, UI juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Heboh! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Selain fokus pada penindakan, universitas juga memastikan adanya perlindungan bagi pihak yang terdampak. Kampus menyediakan pendampingan secara komprehensif, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik.

UI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Kerahasiaan identitas korban juga dijamin sepenuhnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan FH UI ini masih dalam tahap investigasi. Publik kini menantikan hasil akhir dari proses tersebut serta langkah tegas yang akan diambil kampus untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.