Riset Football Institute: Komdis PSSI terlalu Banyak Mendenda, Sidang Diharapkan Terbuka

AKURAT.CO, Lembaga pemerhati sepakbola Football Institute merilis hasil riset soal uji kualitas Liga 1, Liga 2, dan Elite Pro Academy (EPA) berbasis pelanggaran disiplin dan hasil putusan Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hasil riset menghasilkan sejumlah kritik untuk Komdis PSSI.
Dalam acara rilis riset ini pendiri Football Institute, Budi Setiawan, didampingi Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, wartawan senior, Erwin Fitriansyah, pengamat sepakbola, Effendi Gazali, serta mantan Ketua The Jakmania, Ferry Indrasjarief. Acara ini dihelat di Barito Mansion, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/24).
Riset digelar Football Institute bersamaan selama periode Liga 1, Liga 2, dan EPA musim 2023-2024. Mereka melakukan riset ini sejak Juli 2023 hingga Mei 2024 dengan data yang berasal dari putusan Komdis PSSI-juga data kartu kuning dan merah selama periode itu.
Baca Juga: APPI Sayangkan Pemain Kalteng Putra Mendapat Hukuman dari Komdis PSSI Meski Hanya Teguran
Riset ini menjabarkan dengan jelas kinerja Komdis PSSI selama musim 2023-2024. Menurut Football Institute, Komdis PSSI hanya cenderung memberikan satu hukuman saja.
Berdasarkan temuan Football Institute, tercatat selama musim 2023-2024 Komdis PSSI lebih banyak memberikan hukuman denda. Di Liga 1, denda ini jadi hukuman yang paling sering diberikan dengan persentase 61,47 persen.
Hal yang sama berlaku di Liga 2 dengan persentase 60 persen serta di EPA dengan persentase 57 persen. Tidak cuma itu, Komdis PSSI juga acap memberikan hukuman yang unik.
Misal, di kompetisi Liga 2, dalam laga PSCS Cilacap dan Persekat Tegal Komdis PSSI pernah memberikan hukuman larangan dua kali menjadi ballboy dan denda sebesar Rp37.500.000 kepada Hexa Try Kusuma.
Kemudian, masih di Liga 2, Komdis PSSI menghukum klub PSDS Deli Serdang dengan hukuman larangan pertandingan tanpa penonton satu kali dan denda Rp225 juta. Putusan ini merupakan kombinasi kasus rasisme yang dilakukan penonton dan lemparan botol ke dalam lapangan.
Nilai denda ini jauh lebih besar dari denda pelanggaran suporter masuk lapangan dengan angka denda Rp15 juta dan/atau kasus pelemparan botol dari tribun ke lapangan dengan angka denda sebesar Rp10 juta.
Terkait banyaknya sanksi denda dari Komdis PSSI ini, wartawan senior Erwin Fitriansyah berharap temuan Football Institute ini bisa menjadi masukan. Sebab, hukuman denda tidak memberikan efek jera.
Baca Juga: Komdis PSSI Denda Persik Dan Arema Rp25 Juta Karena Kericuhan Suporter
"Hukuman denda ini tidak efektif ya, karena terulang terus, daripada didenda terus, karena klub itu tidak peduli baik yang paling banyak duitnya maupun semenjana. Suporternya juga tidak aware klubnya kena denda," kata Erwin.
Budi Setiawan menyebut kinerja Komdis PSSI ini harus dievaluasi. Apalagi, dalam jajaran kepengurusan federasi Komdis PSSI ibarat penegak keamanan di federasi, setara Polri di negara Indonesia.
"Ini jadi bagian evaluasi kompetisi musim lalu. Untuk Komdis, mereka itu ibaratkan Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala Kejaksaan di PSSI. Ini bukan wajah Erick Thohir, ini wajah konsensus bersama Exco. Absurd ini," ujar Budi dalam sesi jumpa pers.
Budi juga mengungkapkan, Komdis PSSI sekarang ini berbeda dengan kepengurusan pada 2008. Ketika itu, Komdis kerap menggelar konferensi pers selepas sidang yang tidak pernah dilakukan di periode saat ini.
"Pada 2008 sampai 2014, Komdis selalu preskon dulu selepas sidang, pas zaman Hinca Pandjaitan. Sekarang, per 2016 mungkin, Komdis tidak mengadakan preskon dan sidang digelar secara tertutup. Bisa digelar terbuka juga padahal," kata Budi.
Penggila bola Effendi Ghazali mengaku sepakat dengan usulan Budi ini soal Komdis. Dia mengatakan, Komdis PSSI sejatinya bisa menggelar sidang secara terbuka. Hal itu sama seperti di pengadilan-pengadilan Indonesia yang bisa digelar terbuka.
"Ya contohnya ada pengadilan Vina (kasus Vina Cirebon) yang bisa digelar terbuka. Sekarang, Komdis PSSI juga bisa menggelar sidang terbuka seperti itu," kata Effendi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









