Diyakini Menghemat Anggaran Desa, Papdesi Wonogiri Desak Revisi UU Desa-Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Wonogiri menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Gedung Graha Sasono Mulyo Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Selasa (14/11/2023).
Pada kesempatan itu, mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Yang pertama mempertahankan usulan UU Desa, kemudian mengusulkan masa jabatan kades dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun dua periode," ujar Ketua DPC Papdesi Wonogiri, Purwanto, dikutip Sabtu (17/11/2023).
Baca Juga: Ijazah Terakhir Gibran Bukan S1, Ambyar..!
Masa jabatan 9 tahun dianggap lebih luwes untuk menyelesaikan permasalahan desa dibandingkan 6 tahun.
Sebab masa jabatan 6 tahun dirasa cukup singkat karena belum tuntas menunaikan permasalahan desa sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.
Baca Juga: Telkomsel Berkolaborasi Bersama Productive+ Dukung Teman Disabilitas Berwirausaha
"Kalau dijabarkan, menguntungkan secara keseluruhan baik pemerintah maupun desa. Karena dari 6 tahun tiga kali menjadi 9 tahun dua kali itu kan pemangkasan anggaran satu kali periode masa jabatan kades itu kan luar biasa," ungkap Purwanto.
Rakercab ini dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Wonogiri, Camat Se-Kabupaten Wonogiri, Ketua DPP Papdesi Wargiyati dan Wakil Ketua DPP Papdesi, Ketua dan Pengurus DPD Papdesi Jawa Tengah, serta Ketua DPC Papdesi Se-Solo Raya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










