Akurat
Pemprov Sumsel

VIRAL Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor Rp115 Juta untuk Judi Online, 126 Anggota Kena Imbasnya

Sulthony Hasanuddin | 19 Februari 2024, 22:44 WIB
VIRAL Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor Rp115 Juta untuk Judi Online, 126 Anggota Kena Imbasnya

 

AKURAT.CO Ramai di media sosial soal Bendahara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kalimantan Selatan yang menggunakan uang honor anggota untuk judi online.

Pelaku yang diidentifikasi berusia 22 tahun itu mencuri uang honor dari 126 anggota KPPS senilai Rp115 juta hingga tersisa Rp17 juta untuk bermain judi online.

"Bendahara PPS di Kalsel main judi online menggunakan gaji 126 anggota KPPS. Dari 115 juta Rupiah yang dicuri, pelaku memakai uangnya untuk judi online hingga hanya tersisa 17 juta Rupiah," tulis akun @TMIHARIINI, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga: SMA Binus Internasional Serpong akan Panggil Vincent Rompies Terkait Dugaan Kasus Bullying Sang Anak

Pelaku berinisial MH mengungkapkan pihak KPU sudah mengirim uang untuk gaji Linmas dan KPPS ke rekening kelurahan 2 hari sebelum pemilu.

Menurut akun TMI Hari ini, ketika menerima uang dari KPU, MH sudah menyerahkan sebagian uang untuk anggota sekretariat lain beserta Linmas.

Namun, alih-alih membayar gaji anggota KPPS, MH justru membawa kabur Rp115 juta untuk judi online.

Disebutkan bahwa terhitung 126 anggota KPPS dari 18 TPS belum dibayarkan gajinya akibat ulah pelaku.

Baca Juga: Beredar Video Perundungan yang Dilakukan Oleh Siswa SMA Internasional Binus Serpong, Mulai Dari Didorong Hingga Dicekik

"Terhitung ada 18 TPS yang gaji KPPSnya belum cair akibat pelaku," tambahnya.

Tindakan menyeleweng MH pun tercium oleh para korban, akhirnya ia berhasil diringkus pada Jumat pekan lalu atau dua hari setelah pemilu.

Baca Juga: Begini Silsilah Keluarga Vincent Rompies, Namanya Trending Gegara Kasus Bullying SMA Internasional Binus Serpong

 

Akun TMI Hari Ini juga menuliskan bahwa seharusnya para anggota sudah menerima honor sejak Kamis pekan lalu.

Baca Juga: Bawaslu Beri Santunan Hingga Rp46 Juta ke Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

Karena ulah MH, KPU Balangan memastikan bahwa gaji 126 anggota KPPS yang terdampak akan tetap dibayarkan menggunakan dana talangan.

Atas tindakannya, MH terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.