VIRAL Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor Rp115 Juta untuk Judi Online, 126 Anggota Kena Imbasnya

AKURAT.CO Ramai di media sosial soal Bendahara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kalimantan Selatan yang menggunakan uang honor anggota untuk judi online.
Pelaku yang diidentifikasi berusia 22 tahun itu mencuri uang honor dari 126 anggota KPPS senilai Rp115 juta hingga tersisa Rp17 juta untuk bermain judi online.
"Bendahara PPS di Kalsel main judi online menggunakan gaji 126 anggota KPPS. Dari 115 juta Rupiah yang dicuri, pelaku memakai uangnya untuk judi online hingga hanya tersisa 17 juta Rupiah," tulis akun @TMIHARIINI, dikutip Senin (19/2/2024).
Baca Juga: SMA Binus Internasional Serpong akan Panggil Vincent Rompies Terkait Dugaan Kasus Bullying Sang Anak
Pelaku berinisial MH mengungkapkan pihak KPU sudah mengirim uang untuk gaji Linmas dan KPPS ke rekening kelurahan 2 hari sebelum pemilu.
Menurut akun TMI Hari ini, ketika menerima uang dari KPU, MH sudah menyerahkan sebagian uang untuk anggota sekretariat lain beserta Linmas.
Namun, alih-alih membayar gaji anggota KPPS, MH justru membawa kabur Rp115 juta untuk judi online.
Disebutkan bahwa terhitung 126 anggota KPPS dari 18 TPS belum dibayarkan gajinya akibat ulah pelaku.
"Terhitung ada 18 TPS yang gaji KPPSnya belum cair akibat pelaku," tambahnya.
Tindakan menyeleweng MH pun tercium oleh para korban, akhirnya ia berhasil diringkus pada Jumat pekan lalu atau dua hari setelah pemilu.
Akun TMI Hari Ini juga menuliskan bahwa seharusnya para anggota sudah menerima honor sejak Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Bawaslu Beri Santunan Hingga Rp46 Juta ke Pengawas Pemilu Meninggal Dunia
Karena ulah MH, KPU Balangan memastikan bahwa gaji 126 anggota KPPS yang terdampak akan tetap dibayarkan menggunakan dana talangan.
Atas tindakannya, MH terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









