“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam pernyataan tertulis pada hari Senin (3/6/2024).
Reyhanni mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan tak sononoh tersebut.
"Menurut pengakuannya, dia disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui platform media sosial Facebook," ungkap Ade.
Reyhanni mengatakan bahwa pada tanggal 28 Juli 2023, dia dihubungi oleh seseorang yang dikenalnya di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Lalu, Icha yang baru dikenalnya tersebut menawarkan pekerjaan kepada Reyhanni.
Icha Sakila juga mengiming-iming Reyhanni dengan sejumlah uang.
Baca Juga: Tangani Kekeringan di Gunungkidul, Prabowo Tinjau Pemasangan Bantuan Pipa Air Bersih
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka Reyhanni mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka," jelasnya.
Reyhanni kemudian mengikuti permintaan Icha Shakila tersebut. Setelah itu, Reyhanni diminta kembali membuat video dengan adegan yang diatur sesuai skenario dari Icha Shakila.
Akhirnya, Reyhanni membuat video sesuai permintaan dari akun Icha Shakila.
Video yang berisi pelecehan terhadap anaknya sendiri tersebut kemudian menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," beber Ade.
Sementara itu, Reyhanni mengaku dijanjikan uang sebesar Rp15 juta oleh Icha Shakila.
Namun, ibu muda tersebut tidak pernah menerima uang yang telah dijanjikan.
"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang tersebut melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Ade.