DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Terbentuk, Pengelolaan Aset Pemprov Jadi Sorotan

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD DKI Jakarta telah menetapkan susunan pimpinan dewan periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengungkapkan salah satu persoalan yang jadi fokus penyelesaian DPRD periode ini, yakni pengelolaan aset.
Dia menilai, sejak lama, tata kelola aset oleh Pemprov DKI masih kerap bermasalah. Masih banyak aset milik pemerintah yang belum tercatat, bahkan terdapat aset yang masih dikuasai pengembang tak bertanggung jawab.
Menurutnya, aset tetap senilai Rp604 triliun itu perlu mendapat perhatian serius agar bisa dimaksimalkan untuk pembangunan Jakarta.
Baca Juga: DPRD DKI Bakal Bantu BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Jakarta Rp604,2 Triliun
"Kami akan memberikan perhatian serius terhadap masalah pengelolaan aset ini dalam rapat pembahasan yang akan datang," kata Wibi, Selasa (1/10/2024).
Masalah pengelolaan aset tetap di Jakarta, memang selalu menjadi perhatian. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberi catatan atas masalah pengelolaan aset dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita bersama Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki pengelolaan aset. Memang tidak mudah karena nilai asetnya besar, tetapi kita tetap terus menatanya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, berencana membentuk satuan tugas (satgas) aset milik Pemprov DKI Jakarta. Satgas aset DPRD DKI akan bekerja menelusuri kendala pencatatan aset, agar aset milik Pemprov DKI terdata dan dikelola secara optimal.
"Saya ingin ke depan membentuk semacam Satgas Aset untuk memastikan aset kita produktif dan bisa kita raih kembali hak-hak kita," kata Khoirudin.
Jika terbentuk, satgas aset akan bertugas mengawasi pendapatan yang berasal dari aset. Dengan demikian, tak ada lagi kebocoran akibat tidak tercatat secara baik dalam memberikan pemasukan dari pemanfaatan aset.
"Sistemnya kita tinjau dan melakukan monitoring yang ketat agar bisa mengetahui dan segera menyelesaikan kebocoran pendapatan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









