Jamin Ketersediaan Air Bersih, Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari

AKURAT.CO Penyesuaian tarif air di Jakarta, merupakan langkah yang tak terhindarkan demi menjamin kelangsungan penyediaan air bersih di ibu kota.
Sebab, cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta saat ini baru mencapai 44 persen. Untuk itu, diperlukan investasi besar agar cakupan layanan bisa mencapai 100 persen.
Pakar Bioteknologi Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Firdaus Ali, menegaskan penyesuaian tarif air ini perlu difokuskan pada sektor komersial dan industri. Dia menilai bahwa sektor-sektor tersebut selama ini menikmati tarif yang relatif rendah.
Baca Juga: Tarif Air Bersih PAM Jaya Naik 71 Persen: P3RSI Protes, Fraksi PSI Minta Penundaan
"Tarif untuk sektor komersial bisa dinaikkan tiga kali lipat demi mengurangi ketimpangan dalam distribusi air," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Firdaus Ali, yang juga terlibat dalam penyusunan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, menyoroti masalah kebocoran air di Jakarta yang mencapai 47 persen. Upaya untuk menurunkan tingkat kebocoran ini, harus dilakukan dengan serius dan secepat mungkin.
"PAM Jaya harus kita selamatkan. Kebocoran yang 47 persen harus segera kita turunkan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya inovasi dalam sektor penyediaan air, termasuk pemanfaatan kapasitas air tambahan dari sumber baru seperti SPAM Jatiluhur I. Dengan adanya pasokan tambahan ini, dia berharap pelayanan air minum di Jakarta bisa meningkat lebih cepat.
Baca Juga: Tim Transisi Pramono-Rano Minta PAM Jaya Percepat Sambungan Air ke Wilayah Barat dan Utara
Firdaus juga mengingatkan mengenai penggunaan air tanah dalam yang masih marak di Jakarta meskipun sudah ada regulasi yang melarangnya.
Menurutnya, jika pengambilan air tanah dalam tidak dikendalikan, dampaknya bisa memperburuk kondisi lingkungan seperti penurunan permukaan tanah dan krisis air yang semakin parah.
"Air tanah dalam harus dilarang, kalau perlu diberi sanksi tegas. Jangan sampai Jakarta tenggelam terus karena penyalahgunaan air tanah," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan bahwa penyesuaian tarif air sudah mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
Arief menambahkan, tarif air untuk kelompok pelanggan rumah tangga dengan konsumsi hingga 10 meter kubik per bulan tetap stabil, namun tarif akan diterapkan secara progresif bagi mereka yang menggunakan air lebih dari itu.
"PAM Jaya berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air minum seluruh warga Jakarta," ujar Arief.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









