Anggota DPD Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja

AKURAT.CO Setelah sebelumnya satu orang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari negara Laos, kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie dipulangkan dari Kamboja.
Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung Anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma.
Berdasarkan informasi Tim Haji Uma, MR berhasil diamankan oleh otoritas Kepolisian Kamboja pada 21 Februari 2025 dan kemudian diserahkan kepada KBRI Phnom Penh.
MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer.
Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan kepadanya, korban kerap mendapat penyiksaan, bahkan hingga disetrum dengan listrik.
Baca Juga: DPD RI dan OJK Bahas Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan dalam Rapat Kerja Komite IV
Pada November 2024, orang tua korban sempat dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pihak perusahaan tempat MR bekerja di Kamboja.
Namun orang tua korban tidak memiliki uang untuk membayarnya.
Kasus MR selanjutnya diketahui Anggota DPD RI Dapil Aceh, Sudirman Haji Uma, pada 8 Januari 2025, melalui surat dari Keuchik (Kepala Desa) Gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR.
Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri RI.
Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI Phnom Penh butuh waktu relatif lama untuk menemukannya.
Sebab, korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempatnya pertama kali bekerja. MR dijual ke perusahaan lain hingga tiga kali sebelum akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Belanja Pemerintah
Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup uang yang mencapai Rp9 juta.
Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma sebesar Rp3,5 juta.
Haji Uma menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak yang menjadi korban.
Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban ke depan.
Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh diperlukan penegakan hukum maksimal dalam menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina.
Kerja sama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid.
Baca Juga: Istana Tolak Mentah-mentah Usulan DPD Pakai Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
"TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerja sama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban. Serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









