Pramono: Pegawai Swasta Belum Wajib Naik Transportasi Umum

AKURAT.CO Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu saat ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Pramono Siapkan Kejutan Jelang HUT Jakarta, dari Transportasi Gratis hingga Bebas Denda Pajak
Dia menyampaikan, program wajib ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah berjalan lebih dari satu bulan dengan hasil evaluasi positif.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik, termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ujarnya.
Data menunjukkan jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu meningkat hingga 130.000 orang. "Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya, itulah kenapa angkanya mengalami kenaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pramono mengaku tengah mengkaji kebijakan serupa bagi pekerja swasta. Beberapa perusahaan pun telah menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Gubernur saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi
Dia berharap, jika diterapkan, kebijakan ini dapat membentuk budaya baru di kalangan pekerja agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025, telah mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan setiap Rabu.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








