Pramono: Pegawai Swasta Belum Wajib Naik Transportasi Umum

AKURAT.CO Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu saat ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Pramono Siapkan Kejutan Jelang HUT Jakarta, dari Transportasi Gratis hingga Bebas Denda Pajak
Dia menyampaikan, program wajib ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah berjalan lebih dari satu bulan dengan hasil evaluasi positif.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik, termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ujarnya.
Data menunjukkan jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu meningkat hingga 130.000 orang. "Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya, itulah kenapa angkanya mengalami kenaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pramono mengaku tengah mengkaji kebijakan serupa bagi pekerja swasta. Beberapa perusahaan pun telah menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Gubernur saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi
Dia berharap, jika diterapkan, kebijakan ini dapat membentuk budaya baru di kalangan pekerja agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025, telah mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan setiap Rabu.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







