Akurat
Pemprov Sumsel

Pramono Resmikan Gereja Kalvari, Akhiri Penantian 33 Tahun Umat Katolik Paroki Lubang Buaya

Citra Puspitaningrum | 14 September 2025, 17:46 WIB
Pramono Resmikan Gereja Kalvari, Akhiri Penantian 33 Tahun Umat Katolik Paroki Lubang Buaya

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Gereja Katolik Kalvari, Jakarta Timur. Peresmian gereja ini telah dinanti umat Katolik Paroki Lubang Buaya, Jakarta Timur selama 33 tahun. 

Dalam sambutannya, Pramono menyinggung lamanya proses perizinan yang harus ditempuh hingga rumah ibadah tersebut berdiri tegak.

"Tadi begitu datang, saya bertanya, berapa lama ini kira-kira? Hampir 33 tahun. Dan ini mungkin paroki yang ke-69," kata Pramono di Jakarta Timur, Minggu (14/9/2025).

Dia mengatakan, peresmian ini bukan sekadar seremonial, melainkan buah dari perjuangan panjang yang patut disyukuri. "Intinya semua yang kami dapatkan ini tentunya kami syukuri. Apalagi saya tahu perjuangan panjang untuk mendapatkan izin mendirikan gereja ini,” katanya.

Baca Juga: Film Gereja Setan Terinspirasi Mongol Stres, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap

Pramono memastikan dirinya akan berlaku adil bagi seluruh umat beragama di Jakarta. "Sebagai Gubernur Jakarta saya akan menjadi gubernur yang sama bagi seluruh umat, seluruh agama," ujarnya.

Selain soal perizinan, Pramono juga memberi perhatian pada persoalan banjir yang kerap melanda Gereja Kalvari. Pramono langsung menginstruksikan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air untuk selalu meninjau lokasi.

"Masalah banjir ini akan kami cek secara khusus," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Paroki Lubang Buaya, Romo Johan Ferdinand menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jakarta atas perhatian dan peresmian gereja tersebut. 

"Terima kasih Gubernur Bapak Pramono Anung untuk peresmian Gereja Kalvari dan perhatian pemerintah Jakarta bagi pembangunan gereja ini," ucap Romo Johan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.