Komisi X DPR: Mutasi Tak Cukup, Guru Diduga Telanjangi Siswa di Jember Bisa Diberhentikan

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai, sanksi mutasi terhadap guru SDN 02 Jelbuk, Kabupaten Jember, yang diduga menelanjangi sejumlah siswanya tidaklah cukup apabila terbukti mengandung unsur pidana.
Ia menegaskan, jika tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, maka sanksi tegas hingga pemberhentian perlu dipertimbangkan.
“Ya kalau perlu, memang bisa diberhentikan juga,” ujar Hetifah saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, apabila peristiwa tersebut masuk dalam kategori tindak pidana, maka rotasi atau mutasi semata tidak memberikan efek jera.
“Kalau misalnya itu menyangkut tindak pidana karena kita mempunyai undang-undang terkait perlindungan anak, sebetulnya merotasi saja tidak cukup. Teguran saja tidak cukup,” katanya.
Hetifah juga mengingatkan, pemindahan guru tanpa sanksi tegas berpotensi menimbulkan persoalan serupa di lingkungan sekolah lain apabila yang bersangkutan tidak memahami kesalahannya.
“Bisa jadi itu juga nanti membahayakan di sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak menyadari bahwa itu adalah pelanggaran yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera,” tegasnya.
Ia mendorong agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri rekam jejak yang bersangkutan selama menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Perlu dilihat track record-nya, apakah selama mengajar juga ada pendekatan-pendekatan yang melanggar prinsip-prinsip dalam proses belajar mengajar,” tambahnya.
Baca Juga: PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Dispendik Jember Tarik Guru dari Sekolah
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember telah mengambil langkah administratif terhadap guru PPPK berinisial FT yang bertugas di SDN 02 Jelbuk.
Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut bermula dari hilangnya uang milik guru yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengatakan pihaknya telah memanggil FT untuk klarifikasi.
“Menurut pengakuannya, ia kehilangan uang Rp200 ribu pada Senin (2/2/2026), dan itu bukan pertama kali terjadi,” ujar Arief.
Puncaknya terjadi pada Jumat (6/2), saat ia kembali kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Arief menyebut kondisi kesehatan dan tekanan psikologis diduga menjadi faktor yang memicu tindakan berlebihan tersebut.
Meski guru yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya, Dispendik tetap menjatuhkan sanksi administratif sesuai prosedur.
“Kami harus bertindak profesional sesuai SOP yang berlaku, maka ada langkah-langkah yang harus kami lakukan,” tegas Arief.
Sebagai langkah awal untuk menenangkan situasi dan memastikan kegiatan belajar mengajar kembali kondusif, Dispendik Jember telah menarik guru tersebut dari sekolah.
“Kita tarik sementara sambil berkoordinasi dengan OPD terkait untuk penempatan berikutnya. Tujuannya agar siswa dan wali murid bisa kembali menjalani kegiatan belajar mengajar dengan baik,” pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis para siswa.
Baca Juga: Menteri Agama Titip Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









