Akurat
Pemprov Sumsel

Pramono: Longsor TPST Bantargebang Akibat Curah Hujan Ekstrem

Okto Rizki Alpino | 9 Maret 2026, 15:21 WIB
Pramono: Longsor TPST Bantargebang Akibat Curah Hujan Ekstrem
Gubernur Jakarta, Pramono Anung (kiri), di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut insiden longsor di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat disebabkan curah hujan ekstrem.

"Kemarin itu curah hujannya 264 milimeter per hari. Itu termasuk salah satu curah hujan yang tinggi di Jakarta," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan, curah hujan yang tinggi membuat lokasi longsoran sampah di zona 4A tidak terelakkan. Akibat longsoran gunung sampah ini, membuat operasional dan sungai Ciketing tertutup sampah.

Baca Juga: Menteri LH: Longsor Bantar Gebang Alarm Keras Perbaikan Pengelolaan Sampah Jakarta

Setelah meninjau lokasi TPST Bantar Gebang, Pramono meminta agar situasi tempat longsor segera normal kembali. "Terutama Sungai Ciketing-nya, agar bisa segera normal kembali. Tempat itu begitu tertutup, dan untuk itu segera akan dinormalkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengaktifkan operasi tanggap darurat setelah longsor terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: DLH Jakarta Minta Pengiriman Sampah ke TPST Bantar Gebang Ditunda

Tim gabungan langsung bergerak mengevakuasi korban dan menstabilkan area longsor agar aktivitas pengelolaan sampah dapat kembali berjalan.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya segera mengerahkan personel dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi setelah menerima laporan kejadian.

"Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran," kata Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.