Pemprov Jakarta Susun Raperda Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Jangka Panjang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan RPPLH merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup yang berlaku selama 30 tahun, dan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah.
"RPPLH ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah regulasi turunannya," kata Asep, dikutip Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Harmonisasi Raperda RPPLH dan Rapergub Kebijakan Akuntansi
Dia menjelaskan, dokumen RPPLH akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan pembangunan daerah. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Asep, penyusunan RPPLH Jakarta telah dimulai sejak 2014 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari kementerian terkait.
"Pada tahun 2026 ini kami memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, sekaligus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum," ujarnya.
Asep menambahkan, RPPLH Jakarta memiliki visi mewujudkan lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua. Untuk mencapai visi tersebut, Pemprov merumuskan tujuh kebijakan utama.
Kebijakan itu meliputi perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan, pemulihan kawasan yang mengalami penurunan kualitas lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung lingkungan, serta penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Cerah Sepanjang Hari Ini
Selain itu, RPPLH juga memuat berbagai strategi dan program indikatif yang disusun berdasarkan kondisi ekoregion Jakarta, yakni ekoregion nusa koral, lahan basah Pantura, serta dataran fluvio-vulkanik.
Dokumen ini juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama lingkungan hidup. Di antaranya peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, peningkatan perilaku ramah lingkungan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan pengelolaan sampah.
Salah satu target yang ditetapkan adalah meningkatkan persentase sampah terolah dari 28,88 persen pada 2025 menjadi 39,91 persen pada 2030. Target tersebut kemudian meningkat menjadi 68,68 persen pada 2045 dan mencapai 87,86 persen pada 2055.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







