Akurat
Pemprov Sumsel

PLTSa Bantargebang-Tunjungan Siap Dibangun, Krisis Sampah Jakarta Tamat?

Okto Rizki Alpino | 2 April 2026, 21:43 WIB
PLTSa Bantargebang-Tunjungan Siap Dibangun, Krisis Sampah Jakarta Tamat?
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menandatangani persetujuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di dua lokasi, yakni Bantargebang dan Tunjungan. Proyek ini diharapkan menjadi jawaban terhadap pengolahan sampah di Jakarta yang terus meningkat setiap hari.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Pangan, kepada Menko Pangan dan Menteri LH untuk dua lokasi PLTSa Bantar Gebang dan Tunjungan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dia menegaskan, dua PLTSa itu akan menampung volume sampah yang sangat besar. Mengingat, produksi sampah di Jakarta saat ini sudah tembus 8.000 ton per hari.

Baca Juga: Pramono Perintahkan Wali Kota hingga Lurah Turun Tangan Atasi Sampah

"Kedua lokasi akan dibangun pembangkit listrik tenaga sampah dengan kapasitas antara 3.000 sampai dengan 4.000 ton per hari," jelasnya.

Dia berharap, PLTSa Bantargebang dan Tunjungan dapat menjadi jawaban terhadap persoalan sampah di Jakarta. Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan pelayanan pengolahan sampah pasca longsor Bantargebang.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Wajibkan Warga dan Pelaku Usaha Pilah Sampah dari Rumah

"Setiap hari sampahnya yang untuk PLTSa ini kurang lebih 7.000 ton. Kalau nanti ada satu lagi sekitar 10.000 ton, maka persoalan sampah di Jakarta secara otomatis akan tertangani," ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono mengutarakan keinginan untuk melanjutkan pengerjaan PLTSa di Sunter, Jakarta Utara. Dia optimis melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 akan banyak investor terlibat dalam pembangunan tersebut.

"Di Sunter yang dulu sudah mendapatkan persetujuan akan dilanjutkan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.