Akurat Logo

Sudah Bayar Belasan Juta, Dua Calon Pekerja Migran Mengaku Tak Kunjung Diberangkatkan

Herry Supriyatna | 30 Juni 2026, 21:00 WIB
Sudah Bayar Belasan Juta, Dua Calon Pekerja Migran Mengaku Tak Kunjung Diberangkatkan
Dua calon pekerja migran asal Subang, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian setelah mendaftar melalui PT NAI.

AKURAT.CO Dua calon pekerja migran asal Subang, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian setelah mendaftar melalui PT NAI. Keduanya berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

Salah seorang calon pekerja migran, Nur Mahmud atau yang akrab disapa Kanapi, mengaku mendaftar ke PT NAI atas rekomendasi rekannya yang sebelumnya pernah diberangkatkan melalui perusahaan tersebut.

Menurut Kanapi, ia telah menyetorkan dana sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatannya.

"Sudah lebih dari satu tahun belum ada kepastian keberangkatan. Saya berharap ada kejelasan dan uang yang telah saya bayarkan bisa dikembalikan," ujar Kanapi di Tigaraksa, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengaku mengetahui adanya calon pekerja migran lain yang memilih menarik berkas setelah menunggu cukup lama.

Menurutnya, dana milik calon pekerja tersebut baru dikembalikan setelah menempuh jalur hukum.

Sementara itu, calon pekerja migran lainnya, Ahmad Sahri, mengaku telah membayar sekitar Rp14 juta sejak Desember 2024. Ia mengatakan saat itu dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu sekitar dua bulan.

Baca Juga: Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU, Singgung Rekam Jejak Ketua Umum

Namun, hingga kini Ahmad mengaku belum memperoleh kepastian. Saat mengajukan pengembalian dana, ia mengklaim hanya akan menerima sebagian kecil dari uang yang telah disetorkan setelah dipotong biaya administrasi.

"Saya berharap ada penyelesaian yang baik dan uang saya bisa dikembalikan," katanya.

Ahmad mengaku dana yang digunakan untuk proses pendaftaran berasal dari pinjaman sehingga kondisi tersebut turut berdampak pada perekonomian keluarganya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kedua calon pekerja migran.

Rahmat menyebut SBPI telah membantu proses penarikan berkas dari perusahaan pada 22 Mei 2026.

Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait langkah hukum yang dapat ditempuh apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Perusahaan diharapkan kooperatif untuk memberikan penjelasan, mengembalikan hak-hak calon pekerja apabila memang menjadi kewajibannya, serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT NAI belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan kedua calon pekerja migran tersebut.

Baca Juga: Lewat Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.