Sudah Bayar Belasan Juta, Dua Calon Pekerja Migran Mengaku Tak Kunjung Diberangkatkan

AKURAT.CO Dua calon pekerja migran asal Subang, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian setelah mendaftar melalui PT NAI. Keduanya berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Salah seorang calon pekerja migran, Nur Mahmud atau yang akrab disapa Kanapi, mengaku mendaftar ke PT NAI atas rekomendasi rekannya yang sebelumnya pernah diberangkatkan melalui perusahaan tersebut.
Menurut Kanapi, ia telah menyetorkan dana sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatannya.
"Sudah lebih dari satu tahun belum ada kepastian keberangkatan. Saya berharap ada kejelasan dan uang yang telah saya bayarkan bisa dikembalikan," ujar Kanapi di Tigaraksa, Selasa (30/6/2026).
Ia juga mengaku mengetahui adanya calon pekerja migran lain yang memilih menarik berkas setelah menunggu cukup lama.
Menurutnya, dana milik calon pekerja tersebut baru dikembalikan setelah menempuh jalur hukum.
Sementara itu, calon pekerja migran lainnya, Ahmad Sahri, mengaku telah membayar sekitar Rp14 juta sejak Desember 2024. Ia mengatakan saat itu dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu sekitar dua bulan.
Baca Juga: Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU, Singgung Rekam Jejak Ketua Umum
Namun, hingga kini Ahmad mengaku belum memperoleh kepastian. Saat mengajukan pengembalian dana, ia mengklaim hanya akan menerima sebagian kecil dari uang yang telah disetorkan setelah dipotong biaya administrasi.
"Saya berharap ada penyelesaian yang baik dan uang saya bisa dikembalikan," katanya.
Ahmad mengaku dana yang digunakan untuk proses pendaftaran berasal dari pinjaman sehingga kondisi tersebut turut berdampak pada perekonomian keluarganya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kedua calon pekerja migran.
Rahmat menyebut SBPI telah membantu proses penarikan berkas dari perusahaan pada 22 Mei 2026.
Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait langkah hukum yang dapat ditempuh apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Perusahaan diharapkan kooperatif untuk memberikan penjelasan, mengembalikan hak-hak calon pekerja apabila memang menjadi kewajibannya, serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT NAI belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan kedua calon pekerja migran tersebut.
Baca Juga: Lewat Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









