Cegah Kebakaran, DLH Jakarta Berlakukan Langkah Mitigasi di TPST Bantargebang Selama Musim Kemarau

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta memperketat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.
Pengawasan kawasan landfill diperkuat melalui patroli rutin, pemanfaatan drone, hingga pengetatan aktivitas di area penimbunan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan musim kemarau menjadi periode yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi karena kondisi lahan yang mengering berpotensi memicu munculnya titik api.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kesehatan Warga Sekitar Harus Jadi Perhatian Pemerintah
"Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat," kata Dudi, Selasa (7/7/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang.
"SOP itu menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam menjalankan langkah pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta melakukan penanganan apabila terjadi keadaan darurat," ujarnya.
Di lapangan, DLH Jakarta juga mengintensifkan berbagai tindakan pencegahan. Petugas melakukan perapihan atau stripping pada lahan yang telah mengering, membersihkan tanaman dan vegetasi kering di sekitar zona penimbunan, serta menggelar patroli rutin di kawasan landfill untuk meminimalkan potensi kebakaran.
Pengawasan turut diperkuat dengan penggunaan drone yang berfungsi memetakan area rawan dan mendeteksi secara dini kemunculan titik api. Langkah ini diharapkan mempercepat respons petugas, apabila ditemukan indikasi kebakaran sebelum meluas.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Nasional, Pemda Harus Evaluasi Tata Kelola Sampah
Selain memperkuat pengawasan, DLH Jakarta juga memperketat aturan aktivitas di kawasan TPST Bantargebang. Seluruh bentuk pembakaran sampah dilarang, sosialisasi kepada petugas dan masyarakat sekitar terus ditingkatkan, spanduk larangan merokok dipasang di sejumlah titik, serta larangan merokok diberlakukan bagi pemulung, pengemudi, dan petugas yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Akses masuk ke kawasan TPST Bantargebang juga dibatasi hanya bagi pihak yang memiliki kepentingan operasional, guna mengurangi potensi gangguan maupun risiko yang dapat memicu keadaan darurat.
"Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








