Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Besarannya Bakal Disesuaikan Kinerja

AKURAT.CO Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Skema baru nantinya tidak hanya memperbarui besaran penghasilan, tetapi juga mengaitkannya dengan kinerja dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menegaskan, penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak akan dilakukan secara seragam.
Pemerintah akan menerapkan skema berbasis kinerja dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan menjadi salah satu indikator dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah.
Menurut Tito, kepala daerah harus didorong lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan PAD, kata dia, akan memperkuat kapasitas APBD sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Harus ada keinginan dari kepala daerah untuk mencari ide-ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung rencana pemerintah merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: Mendagri Usul Parpol Wajib Gembleng Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada untuk Cegah Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










