Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Besarannya Bakal Disesuaikan Kinerja

AKURAT.CO Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Skema baru nantinya tidak hanya memperbarui besaran penghasilan, tetapi juga mengaitkannya dengan kinerja dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menegaskan, penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak akan dilakukan secara seragam.
Pemerintah akan menerapkan skema berbasis kinerja dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan menjadi salah satu indikator dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah.
Menurut Tito, kepala daerah harus didorong lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan PAD, kata dia, akan memperkuat kapasitas APBD sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Harus ada keinginan dari kepala daerah untuk mencari ide-ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung rencana pemerintah merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: Mendagri Usul Parpol Wajib Gembleng Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada untuk Cegah Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










