Pramono Ancam Tutup Usaha Swasta yang Buang Sampah Sembarangan

AKURAT.CO Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan kini tak hanya berujung pada denda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai mengancam menutup usaha swasta yang berulang kali kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sejumlah pelaku sudah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 juta. Sanksi itu diberikan setelah pihaknya menemukan perusahaan swasta yang membuang sampah secara sembarangan.
"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif. Masing-masing pelaku kami denda Rp5 juta," kata Pramono saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Pramono Anung Janji Umumkan Nama-nama Perusahaan Pembuang Sampah Sembarangan
Dia mengatakan, denda tersebut bukan akhir dari penindakan. Perusahaan yang kembali mengulangi pelanggaran akan menghadapi sanksi lebih berat.
"Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran itu kerap dilakukan perusahaan swasta yang mendapat pekerjaan mengangkut sampah dari hotel, restoran, dan kafe atau sektor horeka. Sampah yang mereka angkut kemudian ditimbun di lokasi yang tidak semestinya.
Baca Juga: Pramono Bakal Cabut Izin Pengusaha Jasa Angkut yang Buang Sampah secara Ilegal
"Beberapa kali ada laporan di lapangan yang sering kali melakukan adalah biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari hotel, restoran, kafe (horeka), kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," kata dia.
Untuk itu, Pramono meminta praktik semacam itu tidak lagi ditangani secara tertutup. Dia ingin identitas perusahaan yang membuang sampah sembarangan diumumkan kepada masyarakat.
"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik. Nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana dan sebagainya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








