80 Tahun Berlalu, Korban Nazi Di Italia Akhirnya Dapat Kompensasi

AKURAT.CO Pasukan Nazi menggantung enam warga sipil Italia di lereng bukit Italia Selatan sebagai hukuman kolektif atas pembunuhan seorang tentaranya pada Oktober 1943.
Lalu 80 tahun kemudian beberapa kerabat dari orang-orang yang dihukum mati di Fornelli tersebut akhirnya akan menerima kompensasi sebesar 12 juta Euro atau setara Rp198 triliun yang diberikan oleh pengadilan Italia.
Semua anggota keluarga yang masih hidup pada saat pembunuhan tersebut kini telah meninggal. Namun di bawah hukum Italia, ganti rugi yang terutang kepada mereka masih bisa diwariskan kepada ahli warisnya.
Ironisnya, yang membayar kompensasi tersebut adalah negara Italia bukan Jerman. Setelah negara tersebut kalah dalam pertarungan di Mahkamah Internasional atas Jerman mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang terkait dengan kejahatan dan kekejaman Perang Dunia Kedua.
Organisasi-organisasi Yahudi di Italia yang juga merupakan korban percaya bahwa Jerman harus membayar kompensasi untuk mengakui tanggung jawab sejarah mereka. Kelompok-kelompok korban tersebut juga khawatir Italia lamban dalam menangani banyaknya klaim kompensasi yang dapat membebani keuangan negara.
Banyaknya klaim kompensasi dibuktikan dalam sebuah penelitian yang didanai oleh pemerintah Jerman dan diterbitkan pada tahun 2016.
Dengan hasil memperkirakan bahwa 22.000 orang Italia menjadi korban kejahatan perang Nazi, termasuk 8.000 orang Yahudi yang dideportasi ke kamp-kamp kematian.
Ribuan orang Italia lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja paksa di Jerman sehingga mereka juga memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi.
Orang-orang pertama yang kemungkinan besar akan mendapat manfaat dari dana pemerintah baru yang dibentuk itu adalah keturunan dari enam orang Katolik Fornelli, yang digantung ketika pasukan Nazi memainkan musik di gramofon yang dicurinya.
Pembunuhan mereka terjadi sebulan setelah Italia menandatangani gencatan senjata dengan pasukan sekutu yang berarti mengakhiri keikutsertaannya dalam Perang Dunia Kedua dan meninggalkan Nazi.
Kilas Balik Kompensasi Akibat Ulah Nazi
Pada tahun 1962, Jerman menandatangani kesepakatan dengan Italia berisi bahwa negara tersebut harus membayar Italia sebesar 40 juta Deutsche Mark atau lebih dari 1 miliar euro untuk menutupi kerusakan yang ditimbulkan oleh pasukan Nazi terhadap negara Italia dan warganya.
Italia sendiri memberikan uang pensiun kepada mereka yang telah dianiaya secara politik atau rasial selama konflik dan kepada kerabat mereka yang masih hidup. Namun, mereka tidak menawarkan kompensasi untuk kejahatan perang.
Lalu pada tahun 1994, sebuah lemari ditemukan di kantor jaksa penuntut militer Italia yang di dalamnya penuh dengan berkas-berkas dokumentasi ratusan kejahatan perang yang belum pernah dituntut.
Didorong oleh apa yang disebut Cupboard of Shame itu, Italia berusaha mengadili Jerman atas peran mereka dalam berbagai pembantaian, sementara pengadilan mulai memberikan ganti rugi kepada para korban.
Namun Jerman menolak untuk membayar dengan alasan perjanjian tahun 1962 yang mencegah klaim lebih lanjut.
Penolakan Jerman didukung oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2012 tetapi pengadilan Italia terus menyidangkan kasus-kasus kompensasi dengan mengatakan bahwa tidak ada batasan yang bisa diterapkan pada kejahatan perang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









