Majelis Umum PBB Dukung Upaya Palestina untuk Menjadi Anggota Penuh

AKURAT.CO Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat (10/5/2024) mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan mengakuinya sebagai negara yang memenuhi syarat untuk bergabung.
Tidak hanya itu, Majelis Umum PBB juga mengirimkan permohonan kembali ke Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan menggaris bawahinya sebagai sesuatu yang 'penting'.
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan, Israel Putuskan Terus Serang Rafah Timur
Palestina menghidupkan kembali upaya mereka untuk menjadi anggota penuh PBB (sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui negara Palestina) setelah Amerika Serikat memveto negara tersebut di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara bulan lalu.
Pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang bertindak sebagai survei global mengenai dukungan bagi Palestina.
Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB terlebih dahulu harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan kemudian Majelis Umum.
Meskipun Majelis Umum sendiri tidak dapat memberikan keanggotaan penuh kepada PBB, rancangan resolusi yang akan dilakukan melalui pemungutan suara akan memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai bulan September 2024.
Baca Juga: Pecalang Akan Bantu TNI-Polri Amankan KTT WWF di Bali
Keistimewaan tersebut seperti kursi di antara anggota PBB di aula pertemuan, namun tidak dapat memberikan hak suara mereka.
Para diplomat mengatakan rancangan undang-undang tersebut kemungkinan akan mendapat dukungan yang diperlukan untuk diadopsi.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi tujuh bulan setelah perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas ke permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap ilegal oleh PBB.
Baca Juga: Demokrat Soal Wacana Penambahan Kementerian: Banyak Manfaat, Rakyat Bisa Semakin Diurus
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Baca Juga: Demi Laga Perpisahan di Anfield, Juergen Klopp Bakal Tahan Diri di Kandang Aston Villa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







