Akurat
Pemprov Sumsel

Kakek 88 Tahun Didenda Rp34 Juta karena Lempar Sampah ke AC Tetangga: Aksinya Terungkap CCTV!

Kumoro Damarjati | 20 November 2025, 13:17 WIB
Kakek 88 Tahun Didenda Rp34 Juta karena Lempar Sampah ke AC Tetangga: Aksinya Terungkap CCTV!

AKURAT.CO Permasalahan cekcok antar tetangga bisa berujung di meja hukum. Mungkin konsekuensi ini yang tidak disadari seorang pria Singapura berusia 88 tahun. Karena dianggap sering mengganggu tetangganya, ia pun harus membayar denda  S$3.000 (sekitar Rp34 juta).

Dilaporkan media setempat bahwa pria lansia itu dinyatakan terbukti berulang kali membuang kantong sampah ke atas tumpuan (ledge) pendingin udara milik tetangganya.

Pelaku, Choo Hoe Chiang, mengaku bersalah atas tindakan yang dianggap mengganggu dan mengintimidasi di bawah Protection from Harassment Act, seperti diberitakan CNA.

Perselisihan antara Choo dan tetangganya—pria 60 tahun yang tinggal tepat di lantai atas unitnya di kawasan Margaret Drive—dilaporkan telah berlangsung lama. Dalam kurun November 2024 hingga Januari 2025, Choo menggunakan tongkat panjang untuk mengangkat dan melempar kantong plastik berisi sampah ke ledge AC tetangganya sebanyak 18 kali.

Tetangganya kemudian melapor ke polisi dan menyerahkan rekaman CCTV, mengaku merasa terintimidasi dan tidak aman setiap kali harus membersihkan tumpukan sampah tersebut.

Pengadilan juga mempertimbangkan satu dakwaan lain, yang menunjukkan bahwa Choo masih mengulangi aksi serupa enam kali lagi antara Juni dan Agustus tahun ini.

Hakim Distrik Carol Ling menjatuhkan denda S$3.000 dan menilai tindakan yang dilakukan Choo sebagai perilaku yang “sangat anti-sosial”.

Mendengar besaran denda, Choo memohon keringanan dengan mengatakan, “Kami sangat miskin. Tidak ada pemasukan. Tolong kurangi sedikit.” Namun hakim menegaskan bahwa putusan telah ditetapkan.

Jika denda tidak dibayar, Choo terancam menjalani hukuman penjara selama 10 hari. Adapun pelanggaran tersebut sebenarnya dapat dikenai hukuman maksimal hingga S$10.000 (Rp127 juta).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.