Singapura Memperberat Hukum Vape, Pengguna Terancam Denda hingga Rp120 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi pengguna, penjual, hingga penyelundup rokok elektrik atau vape. Pemberlakuan ini akan diterapkan setelah amendemen undang-undang terkait tembakau disahkan.
Kebijakan baru tersebut merupakan perubahan terhadap Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act 1993 (TCASA) yang kini akan berganti nama menjadi Tobacco and Vaporisers Control Act 1993 (TVCA). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Dilaporkan The Straits Times, perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap penggunaan vape serta produk KPods, yakni rokok elektrik yang dicampur zat anestesi etomidate.
Denda Pengguna Naik Lima Kali Lipat
Dalam aturan baru ini, pengguna vape dapat dikenakan denda hingga SGD10.000 atau sekitar Rp120 juta. Angka tersebut meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya SGD2.000.
Sementara itu, penjual vape dapat dikenai denda hingga SGD200.000 serta ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga: Belgia Siap Larang Semua Rasa Vape Kecuali Tembakau
Penyelundup Terancam Penjara 9 Tahun
Pemerintah Singapura juga memperketat sanksi bagi pelaku penyelundupan vape.
Setiap orang yang terbukti mengimpor vape secara ilegal kini terancam hukuman penjara wajib hingga sembilan tahun serta denda maksimal SGD300.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








