Akurat
Pemprov Sumsel

Singapura Memperberat Hukum Vape, Pengguna Terancam Denda hingga Rp120 Juta

Fitra Iskandar | 7 Maret 2026, 13:42 WIB
Singapura Memperberat Hukum Vape, Pengguna Terancam Denda hingga Rp120 Juta
Hukuman terkait vape di Singapura semakin berat. Foto: Pixabay

AKURAT.CO Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi pengguna, penjual, hingga penyelundup rokok elektrik atau vape. Pemberlakuan ini akan diterapkan setelah amendemen undang-undang terkait tembakau disahkan.

Kebijakan baru tersebut merupakan perubahan terhadap Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act 1993 (TCASA) yang kini akan berganti nama menjadi Tobacco and Vaporisers Control Act 1993 (TVCA). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dilaporkan The Straits Times, perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap penggunaan vape serta produk KPods, yakni rokok elektrik yang dicampur zat anestesi etomidate.

Denda Pengguna Naik Lima Kali Lipat

Dalam aturan baru ini, pengguna vape dapat dikenakan denda hingga SGD10.000 atau sekitar Rp120 juta. Angka tersebut meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya SGD2.000.

Sementara itu, penjual vape dapat dikenai denda hingga SGD200.000 serta ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Belgia Siap Larang Semua Rasa Vape Kecuali Tembakau

Penyelundup Terancam Penjara 9 Tahun

Pemerintah Singapura juga memperketat sanksi bagi pelaku penyelundupan vape.

Setiap orang yang terbukti mengimpor vape secara ilegal kini terancam hukuman penjara wajib hingga sembilan tahun serta denda maksimal SGD300.000.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.