Singapura Memperberat Hukum Vape, Pengguna Terancam Denda hingga Rp120 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi pengguna, penjual, hingga penyelundup rokok elektrik atau vape. Pemberlakuan ini akan diterapkan setelah amendemen undang-undang terkait tembakau disahkan.
Kebijakan baru tersebut merupakan perubahan terhadap Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act 1993 (TCASA) yang kini akan berganti nama menjadi Tobacco and Vaporisers Control Act 1993 (TVCA). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Dilaporkan The Straits Times, perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap penggunaan vape serta produk KPods, yakni rokok elektrik yang dicampur zat anestesi etomidate.
Denda Pengguna Naik Lima Kali Lipat
Dalam aturan baru ini, pengguna vape dapat dikenakan denda hingga SGD10.000 atau sekitar Rp120 juta. Angka tersebut meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya SGD2.000.
Sementara itu, penjual vape dapat dikenai denda hingga SGD200.000 serta ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga: Belgia Siap Larang Semua Rasa Vape Kecuali Tembakau
Penyelundup Terancam Penjara 9 Tahun
Pemerintah Singapura juga memperketat sanksi bagi pelaku penyelundupan vape.
Setiap orang yang terbukti mengimpor vape secara ilegal kini terancam hukuman penjara wajib hingga sembilan tahun serta denda maksimal SGD300.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







