Akurat
Pemprov Sumsel

PBB: Israel Gusur 16 Keluarga Palestina di Yerusalem Timur, Puluhan Lain Terancam

Fitra Iskandar | 27 Maret 2026, 11:10 WIB
PBB: Israel Gusur 16 Keluarga Palestina di Yerusalem Timur, Puluhan Lain Terancam
Ilustrasi Palestina. Foto: Ist

AKURAT.CO Pasukan Israel dilaporkan menggusur secara paksa sedikitnya 16 keluarga Palestina dari rumah mereka di kawasan Batn al-Hawa, Silwan, Yerusalem Timur yang diduduki, dalam periode 22 hingga 25 Maret. Hal tersebut disampaikan kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (26/3).

Dalam pernyataan yang diunggah melalui platform X, lembaga tersebut menyebut penggusuran ini merupakan bagian dari upaya yang semakin meningkat untuk mengosongkan wilayah di sekitar Kota Tua Yerusalem dari warga Palestina dan menggantinya dengan pemukim ilegal.

PBB mencatat, sejak 7 Oktober 2023, sebanyak 28 keluarga Palestina atau sekitar 160 orang telah dipaksa meninggalkan Batn al-Hawa. Angka tersebut disebut mengalami peningkatan signifikan sejak awal 2025.

Lembaga itu juga memperingatkan bahwa puluhan keluarga Palestina lainnya berada dalam risiko tinggi mengalami penggusuran dalam waktu dekat.

Baca Juga: Menlu Palestina: Israel Manfaatkan Krisis Regional untuk Perluas Permukiman Ilegal

Menurut PBB, praktik pemindahan paksa di wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, kini terjadi pada tingkat yang belum pernah terlihat sejak 1967. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait dugaan pembersihan etnis, segregasi rasial, dan apartheid.

PBB pun mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak guna menghentikan pemindahan paksa di wilayah Palestina yang diduduki, memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional, serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Sejak pecahnya perang Gaza pada 8 Oktober 2023, serangan oleh pasukan Israel dan pemukim di Tepi Barat dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 1.133 warga Palestina, melukai sekitar 11.700 orang, serta menyebabkan sekitar 22.000 orang ditangkap.

Dalam opini penting pada Juli 2024, International Court of Justice menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

 Sumber: AA

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.