Ancaman Penutupan Selat Hormuz Dinilai Langgar Hukum Internasional

AKURAT.CO Upaya Iran untuk menutup sepihak Selat Hormuz dinilai bertentangan dengan hukum internasional, meski dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan dengan Amerika Serikat dan Israel.
Direktur Geopolitik Great Institute, Teguh Santosa, menjelaskan bahwa Selat Hormuz berstatus sebagai selat internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
Dalam rezim hukum tersebut, Selat Hormuz tunduk pada prinsip transit passage atau lintas transit, yakni hak bagi kapal dan pesawat—baik sipil maupun militer—untuk melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.
“Karena Selat Hormuz dalam UNCLOS 1982 dikategorikan sebagai lintas transit, maka tidak boleh ada upaya untuk menghentikannya. Itu adalah jalur internasional,” ujar Teguh, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 44 UNCLOS secara tegas melarang negara pantai untuk menghambat atau menangguhkan hak lintas transit tersebut.
Meski Iran dan Oman memiliki yurisdiksi hingga 12 mil laut, kedaulatan tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban menjaga kelancaran jalur pelayaran internasional.
Baca Juga: Hati Emas Putri Zaskia Adya Mecca: Maafkan Pelaku Pemukulan karena Alasan Kemanusiaan
Teguh juga menegaskan bahwa tidak hanya Iran, negara lain termasuk Amerika Serikat pun tidak memiliki hak untuk melakukan penutupan atau blokade terhadap selat tersebut.
“Siapapun tidak bisa melakukan itu. Iran tidak bisa, Amerika Serikat juga tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, ancaman penutupan Selat Hormuz bukan sekadar isu geopolitik atau energi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan internasional yang telah diakui secara global.
Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu jalur vital perdagangan energi dunia.
Jika jalur ini terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan negara yang berkonflik, tetapi juga masyarakat global melalui lonjakan harga energi dan pangan.
“Ketika selat ini dijadikan alat tekanan dalam konflik, dampaknya bisa dirasakan oleh miliaran penduduk dunia, termasuk pihak-pihak yang tidak terlibat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahkan jika penutupan dilakukan sebagai langkah balasan (countermeasure), tindakan tersebut tetap dianggap melanggar prinsip proporsionalitas karena berdampak luas pada pihak ketiga yang netral.
Baca Juga: MBG Jadi Mesin Ekonomi Baru, Cak Imin: UMKM Tumbuh, Investasi Tembus Rp40 Triliun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










