Akurat Logo

Rusak ATM Pakai Tisu, Seorang Pria Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

Fitra Iskandar | 2 Mei 2026, 10:01 WIB
Rusak ATM Pakai Tisu, Seorang Pria Singapura Terancam 10 Tahun Penjara
Rusak ATM Pakai Tisu, Seorang Pria Singapura Terancam 10 Tahun Penjara. AsiaOne/Gwendolyn Mak

AKURAT.CO Seorang pria berusia 37 tahun akan dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu (2/5/2026) setelah diduga merusak layanan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah lokasi di Singapura.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (1/5/2026), Singapore Police Force menyebut aksi pelaku menyebabkan gangguan pada layanan ATM di berbagai titik strategis.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan sejumlah insiden gangguan ATM yang terjadi pada periode 27 hingga 29 April. Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV, pelaku menggunakan modus sederhana namun berdampak besar, yakni menaruh selembar tisu di bawah kartu ATM sebelum memasukkan keduanya ke dalam mesin. Setelah kartu ditarik kembali, tisu tersebut tertinggal di dalam slot dan diduga mengganggu sistem kerja mesin.

Aksi tersebut diketahui berdampak luas, dengan gangguan terjadi di sejumlah kawasan penting seperti Battery Road dan Chinatown di pusat kota, hingga Tanjong Katong, Woodlands, Toa Payoh, Marina Bay, dan Paya Lebar. Akibatnya, sejumlah mesin ATM tidak dapat berfungsi normal dan memerlukan perbaikan untuk memulihkan layanan.

Polisi dari Divisi Pusat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Kamis (30/4) setelah melakukan penyelidikan lanjutan dengan bantuan rekaman CCTV.

Jika terbukti bersalah atas tindakan perusakan yang mengganggu layanan publik, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum.

“Kami memandang serius tindakan perusakan seperti ini dan tidak akan ragu menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pihak kepolisian.

Sumber: Asiaone

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.