Jurnalis Norwegia ‘Semprot’ PM India Narendra Modi soal Kebebasan Pers, Viral dan Picu Kontroversi
AKURAT.CO Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Norwegia mendadak menjadi sorotan internasional setelah seorang jurnalis Norwegia melontarkan pertanyaan tajam soal kebebasan pers dan dugaan pelanggaran HAM di India.
Momen itu terjadi saat Modi menghadiri konferensi pers bersama Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store di Oslo. Ketika acara selesai tanpa sesi tanya jawab, jurnalis bernama Helle Lyng tiba-tiba memanggil Modi dan mempertanyakan alasan dirinya jarang menerima pertanyaan dari media.
“Perdana Menteri Modi, kenapa Anda tidak menerima pertanyaan dari pers paling bebas di dunia?” teriak Lyng saat Modi berjalan meninggalkan lokasi acara.
Namun, Modi tidak memberikan respons dan langsung meninggalkan ruangan bersama rombongannya.
Aksi Lyng kemudian viral di media sosial setelah video kejadian tersebut diunggah di platform X. Dalam unggahannya, ia juga menyoroti isu kebebasan pers dan hak asasi manusia di India.
Kontroversi semakin memanas ketika Lyng kembali mengajukan pertanyaan keras dalam sesi briefing diplomatik yang digelar Kedutaan Besar India di Norwegia.
“Kenapa kami harus percaya pada India? Bisakah Anda menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi di negara Anda?” tanya Lyng kepada diplomat India.
Pemerintah India langsung membantah tuduhan tersebut. Diplomat senior India, Sibi George, menegaskan bahwa konstitusi India menjamin demokrasi, kebebasan berpikir, berekspresi, keyakinan, dan beribadah.
Ia juga menyebut banyak kritik terhadap India berasal dari laporan organisasi yang tidak memahami kompleksitas negara tersebut.
“Kami bangga menjadi negara demokrasi dan masyarakat demokratis selama berabad-abad,” ujarnya.
Meski begitu, insiden tersebut memicu gelombang perdebatan besar di India. Helle Lyng menjadi sasaran kritik dan serangan daring dari sejumlah pengguna media sosial yang menuduhnya sengaja mempermalukan India di panggung internasional.
Sebagian warganet bahkan menyebut Lyng sebagai “agen asing” hingga “mata-mata”. Beberapa media India juga mengkritik gaya bertanyanya yang dianggap tidak menghormati kepala negara.
Menanggapi hal itu, Lyng mengatakan bahwa pertanyaan konfrontatif merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
“Itulah cara kerja jurnalisme konfrontatif. Terkadang Anda harus menyela untuk mendapatkan jawaban yang dicari,” katanya kepada BBC Hindi.
Ia menegaskan pertanyaannya terkait HAM di India didasarkan pada laporan sejumlah organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.
Kontroversi ini kembali memunculkan sorotan terhadap kebebasan pers di India. Dalam indeks kebebasan pers dunia terbaru yang dirilis Reporters Without Borders, India berada di peringkat 157 dari 180 negara, sementara Norwegia kembali menempati posisi pertama sebagai negara dengan kebebasan pers terbaik di dunia.
Kunjungan Modi ke Eropa sebelumnya juga diwarnai pertanyaan serupa. Saat berada di Belanda awal pekan ini, dua jurnalis Belanda turut mempertanyakan isu hak minoritas dan kebebasan pers di India kepada pejabat diplomatik India.
Sumber: BBC
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






