Akurat Logo

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Fitra Iskandar | 12 Juni 2026, 13:08 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Foto: Yonhap

AKURAT.CO Nasib mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol semakin terpuruk. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (12/6/2026) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon dalam kasus yang menuduhnya sengaja memicu ketegangan dengan Korea Utara demi membuka jalan bagi pemberlakuan darurat militer di dalam negeri.

Vonis tersebut menambah daftar masalah hukum yang dihadapi Yoon setelah sebelumnya ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Dalam perkara terbaru ini, jaksa menuduh Yoon memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Pyongyang pada tahun 2024. Aksi tersebut diduga bertujuan meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara sehingga dapat dijadikan alasan untuk memberlakukan kekuasaan darurat dan memperkuat kendali politiknya.

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun juga dijatuhi hukuman penjara. Kim merupakan salah satu sekutu terdekat Yoon dan disebut berperan dalam perencanaan operasi militer serta mobilisasi pasukan menjelang deklarasi darurat militer.

Diduga Ciptakan Situasi Mirip Perang

Tim penyidik yang dipimpin jaksa khusus Cho Eun-suk menuduh Yoon berupaya menciptakan situasi yang menyerupai ancaman perang antara Korea Selatan dan Korea Utara.

Jaksa menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menyingkirkan lawan-lawan politik dan memusatkan kekuasaan di tangan presiden.

Sebelumnya, Korea Utara menuduh Seoul menerbangkan drone ke atas Pyongyang sebanyak tiga kali pada Oktober 2024 untuk menyebarkan selebaran propaganda.

Saat itu, pemerintah Korea Selatan memberikan tanggapan yang tidak tegas. Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun hanya menyampaikan bantahan samar, sementara Kementerian Pertahanan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun membantah tuduhan tersebut.

Meski memicu peningkatan ketegangan di Semenanjung Korea, insiden itu tidak berkembang menjadi bentrokan militer terbuka.

Tim Hukum Yoon Bantah Tuduhan

Pihak kuasa hukum Yoon Suk Yeol mengecam putusan pengadilan dan menilai penerbangan drone tersebut merupakan respons terhadap tindakan Korea Utara yang sebelumnya mengirim ribuan balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan.

Menurut tim pembela, operasi tersebut merupakan langkah pertahanan yang sah demi menjaga keamanan nasional.

Mereka juga memperingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan keamanan negara dapat berdampak buruk terhadap kemampuan Korea Selatan menghadapi ancaman dari Pyongyang.

Hingga kini, pihak Yoon belum mengumumkan secara resmi apakah akan mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut.

Darurat Militer yang Berakhir dalam Enam Jam

Kasus ini berkaitan erat dengan keputusan kontroversial Yoon pada malam 3 Desember 2024 ketika ia mengumumkan darurat militer melalui pidato yang disiarkan secara nasional.

Dalam pidatonya, Yoon menuduh anggota parlemen dari kubu oposisi sebagai kelompok anti-negara yang bersimpati kepada Korea Utara.

Ia juga mengkritik berbagai langkah politik oposisi, termasuk pemakzulan sejumlah pejabat pemerintah dan pemangkasan anggaran negara yang diajukan pemerintahannya.

Namun darurat militer tersebut hanya bertahan sekitar enam jam.

Anggota parlemen berhasil menembus blokade aparat keamanan di Gedung Majelis Nasional dan melakukan pemungutan suara untuk membatalkan keputusan tersebut. Tekanan politik yang besar akhirnya memaksa kabinet mencabut status darurat militer.

Tak lama setelah itu, Yoon dibekukan dari jabatannya, dimakzulkan oleh parlemen, dan akhirnya diberhentikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Terancam Hukuman Lebih Berat

Yoon ditangkap pada Juli 2025 dan saat ini masih menghadapi sejumlah proses hukum lainnya.

Dalam kasus pemberontakan yang dianggap paling serius, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Namun putusan tersebut masih dalam proses banding setelah jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan presiden tersebut.

Rangkaian kasus yang menjerat Yoon Suk Yeol kini menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan dan terus menyita perhatian publik di dalam maupun luar negeri.

Sumber: Asahi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.