Wali Kota Zohran Mamdani Akui Tak Bisa Tangkap Benjamin Netanyahu di New York

AKURAT.CO Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menyatakan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika datang ke New York.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani pada Rabu, hanya empat hari setelah ia mengatakan bahwa tim hukum pemerintah kota sedang mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu jika menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.
"Kantor saya telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika Benjamin Netanyahu datang ke sini. Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah tersebut," kata Mamdani.
Pernyataan itu menjadi perubahan posisi yang cukup mencolok setelah sebelumnya Mamdani menyebut kemungkinan penangkapan Netanyahu sedang dipelajari oleh tim hukum pemerintah kota.
Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang
Dalam pernyataannya, Mamdani tetap menyampaikan kritik keras terhadap Netanyahu.
Ia menyebut perdana menteri Israel tersebut sebagai "penjahat perang" dan menuduhnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas apa yang ia sebut sebagai penderitaan besar terhadap rakyat Palestina.
Mamdani juga menuding pemerintah Israel bertanggung jawab atas jatuhnya puluhan ribu korban di Gaza, termasuk anak-anak yang mengalami luka serius.
Ia menuduh serangan Israel menyasar fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit neonatal dan pusat layanan persalinan, yang menurutnya berdampak terhadap keselamatan bayi yang baru lahir dan ibu.
Mamdani juga menyoroti kondisi kemanusiaan di Gaza. Ia menuduh pemerintah Netanyahu membatasi masuknya makanan dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.
Selain itu, Mamdani mengeklaim pekerja bantuan dan jurnalis turut menjadi korban kekerasan selama konflik berlangsung.
Ia juga merujuk pada laporan PBB yang menurutnya menyatakan bahwa anak-anak Palestina masih menjadi korban serangan.
"Daftarnya terus bertambah. Sementara kita, sebagai warga Amerika, membayar bom yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut," kata Mamdani.
Netanyahu Berpotensi Hadiri Sidang PBB
Persoalan mengenai kemungkinan penangkapan Netanyahu mencuat karena New York menjadi lokasi markas besar PBB dan menjadi tuan rumah Sidang Majelis Umum PBB setiap tahun.
Jika Netanyahu menghadiri agenda tersebut, isu mengenai status surat perintah penangkapan ICC kembali berpotensi menjadi sorotan.
Namun, setelah melakukan kajian hukum, Mamdani kini menyatakan bahwa pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan mandiri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya batasan hukum yang harus dihadapi pemerintah kota dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan hukum internasional dan pejabat asing.
Dengan demikian, meskipun Mamdani secara politik menyatakan kritik keras terhadap Netanyahu, pemerintah Kota New York tidak dapat secara independen mengambil tindakan penangkapan berdasarkan surat perintah ICC tersebut.
Sumber: JPost
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







