Kemenkes Banjir Kritik Atas Aturan Tembakau, Banyak Pihak Tidak Dilibatkan

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik.
Kebijakan ini dianggap tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam proses penyusunannya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor bisnis.
"Kesehatan penting, tapi tidak bisa meninggalkan aspek bisnis yang diatur oleh kementerian lain. Ada Kemendag, Kemenperin, bahkan Kementerian Pendidikan terkait sekolah," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 2 PPG 2024: Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga menyayangkan proses penyusunan RPMK yang tidak melibatkan industri tembakau.
Menurutnya, industri sepakat soal pentingnya kesehatan, namun keputusan terkait tembakau seharusnya didiskusikan bersama, bukan sepihak. "Kami juga ingin pengendalian rokok, tapi harus ada jalan tengah untuk semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang merokok, tetapi berupaya melakukan pengendalian.
"Merokok adalah hak masing-masing, namun kami ingin pengendalian terhadap zat adiktif lainnya," katanya.
Baca Juga: DANA Perkuat Upaya Edukasi dan Kolaborasi untuk Cegah Kejahatan Siber
**Kemasan Polos Jadi Kontroversi**
Salah satu pasal dalam RPMK yang paling kontroversial adalah aturan tentang kemasan polos. Pasal 5 mengharuskan produk tembakau dikemas dengan warna Pantone 448 C tanpa merek yang mencolok, yang dianggap dapat merugikan industri.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Angga Handian Putra, menyoroti kurangnya komunikasi dari Kemenkes terkait aturan ini. "Kami mengetahui aturan ini dari situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung," ujarnya (24/09). Ia juga mengingatkan tentang potensi hambatan perdagangan yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut, terutama terkait perjanjian WTO.
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, Askolani, juga menyoroti kesulitan dalam pengawasan lapangan jika kebijakan kemasan polos diterapkan. Menurutnya, aturan ini dapat memicu peredaran rokok ilegal. "Kemasan polos berisiko dalam pengawasan," jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024 (23/09).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









