Akurat
Pemprov Sumsel

1,3 Juta Anak di Indonesia Terancam! Gagal Imunisasi Picu Ledakan KLB PD3I

Ahada Ramadhana | 22 Maret 2025, 20:51 WIB
1,3 Juta Anak di Indonesia Terancam! Gagal Imunisasi Picu Ledakan KLB PD3I

AKURAT.CO Imunisasi menjadi kunci utama dalam memperkuat layanan kesehatan primer dan mengendalikan kejadian luar biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Namun, manfaat imunisasi belum sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Prima Yosephin, emengungkapkan bahwa Indonesia menduduki posisi keenam tertinggi dengan 1.356.367 anak yang tidak menerima imunisasi dasar pada periode 2019–2023. Penyebabnya antara lain:

- Penolakan orang tua karena suntikan ganda (38 persen) 
- Jadwal yang tidak sesuai (18 persen)
- Kekhawatiran terhadap efek samping (12 persen)
- Tidak diizinkan keluarga (47 persen)
- Takut efek samping (45 persen)
- Tidak mengetahui jadwal imunisasi (23 persen)
- Menganggap imunisasi tidak penting (22 persen)

“Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat imunisasi sangat mengkhawatirkan. Jika anak-anak tidak segera mendapatkan imunisasi kejar, risiko terjadinya KLB PD3I akan semakin besar,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Cara Cek Identitas dengan Nomor Rekening Bank

Ketua Pokja Imunisasi Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Hartono Gunardi, menyatakan bahwa imunisasi adalah bagian penting dari empat pilar utama perkembangan optimal anak: asuh (nutrisi dan perawatan kesehatan), asih (kasih sayang), asah (stimulasi otak), dan imunisasi (perlindungan dari penyakit berbahaya).

“Meski lingkungan tampak bersih dan bayi tampak sehat, imunisasi tetap diperlukan untuk perlindungan jangka panjang. Ini adalah investasi bagi generasi masa depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin, menegaskan bahwa imunisasi sesuai dengan prinsip Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan pencegahan bahaya (madharat).

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, vaksin yang digunakan harus halal dan suci. Namun, jika tidak ada vaksin halal dan risiko penyakit mengancam nyawa atau menyebabkan kecacatan permanen, maka imunisasi hukumnya menjadi wajib.

“Imunisasi tidak boleh dilakukan jika menurut ahli yang kompeten dapat menimbulkan dampak berbahaya (dlarar),” tegasnya.

Dalam rangka memperingati 50 tahun program Expanded Program Immunization (EPI), Indonesia mengusung tema nasional “Ayo Lengkapi Imunisasi, Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas.”

Untuk mengatasi masalah rendahnya cakupan imunisasi, pemerintah meluncurkan inovasi Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) yang diterapkan serentak di seluruh pos layanan imunisasi.

Jadwal Imunisasi Rutin Lengkap:

- Usia < 24 jam: Hepatitis B (HB0)
- Usia < 1 bulan: BCG, OPV1
- Usia 2 bulan: DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV1
- Usia 3 bulan: DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV2
- Usia 4 bulan: DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV3
- Usia 9 bulan: Campak-Rubella, IPV2
- Usia 10 bulan: JE (hanya di daerah endemis)
- Usia 12 bulan: PCV3
- Usia 18 bulan: Campak-Rubella 2, DPT-HB-Hib 4
- Kelas 1: Campak-Rubella, DT
- Kelas 2: Td
- Kelas 5: Td, HPV (hanya untuk anak perempuan)
- Kelas 6: HPV (hanya untuk anak perempuan)
- WUS: Td (lengkap s.d. T5 setelah skrining)
- Remaja, Dewasa, dan Lansia: COVID-19 (remaja dengan obesitas berat, dewasa dengan komorbid)

Baca Juga: Tren dan Prediksi Teknologi Game

Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya imunisasi sebagai langkah perlindungan jangka panjang bagi generasi masa depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.