Mulai 2026, Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis 15 Hari untuk 280 Juta Warga

AKURAT.CO Mulai 2026, pemerintah memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan dan penanganan kesehatan secara gratis melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Kebijakan ini mencakup pemeriksaan hingga penanganan medis tanpa biaya selama 15 hari pertama setelah pemeriksaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali, dengan jumlah sasaran mencapai sekitar 280 juta jiwa.
“Bukan hanya pemeriksaan kesehatannya yang gratis, tetapi pencegahan dan penanganannya juga gratis. Catatannya, layanan gratis ini berlaku selama 15 hari pertama bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menkes dalam konferensi pers daring, Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, Menkes menegaskan layanan gratis setelah masa 15 hari hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta BPJS harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
“Jika setelah 15 hari masyarakat tidak memiliki BPJS, maka biaya pengobatan selanjutnya harus ditanggung sendiri,” jelasnya.
Karena itu, Menkes mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan berkelanjutan.
Baca Juga: Talkshow Road to ICCS 2026 Soroti Pentingnya Spesialisasi dan Identitas Kreator
“Saran saya, ayo segera aktifkan BPJS. Dengan begitu, masyarakat bisa terus mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan penanganan tanpa biaya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, menegaskan bahwa selama masa 15 hari tersebut, puskesmas wajib memberikan pelayanan dan obat gratis kepada pasien tanpa mempersoalkan status kepesertaan BPJS maupun domisili fasilitas kesehatan.
“Puskesmas tidak boleh menolak pasien. Mereka tetap harus mendapatkan pengobatan selama 15 hari pertama,” tegas Murti.
Ia menjelaskan, setelah melewati masa tersebut, pasien dapat memilih untuk melanjutkan pengobatan di puskesmas sesuai kepesertaan BPJS atau berpindah fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Pasien masih memiliki waktu untuk mengurus atau memindahkan kepesertaan BPJS maupun fasilitas kesehatannya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








