8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

AKURAT.CO Dalam ajaran agama Islam, zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim di bulan Ramadhan. Namun, sama halnya dengan ibadah puasa, zakat fitrah juga hanya diwajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan.
Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kemampuan untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang ada. Sehingga bagi mereka yang tidak mampu membayarnya atau bahkan tergolong ke dalam fakir miskin, tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Sebaliknya, orang-orang tidak mampu ataupun fakir miskin justru menjadi golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini merupakan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, yaitu:
Baca Juga: Bacaan Niat Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
1. Fakir
Fakir dapat diartikan sebagai rendahnya kadar kemampuan seseorang dalam bentuk harta maupun jasmani. Orang-orang yang digolongkan sebagai fakir biasanya merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan ataupun usaha, sehingga kemudian berdampah pada sedikitnya harta benda yang dimilikinya.
2. Miskin
Tak sama dengan fakir, miskin merupakan suatu kondisi dimana seseorang masih memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya tetapi masih kekurangan. Keadaan ini biasanya disebabkan oleh beban finansial besar, tetapi gaji ataupun penghasilan yang dimiliki terbilang rendah.
3. Amil
Amil merupakan orang yang berpartisipasi dalam terselenggaranya proses zakat fitrah. Amil bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, serta penyaluran zakat fitrah. Orang-orang yang menjadi Amil Zakat kemudian menjadi golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
4. Mualaf
Mualaf merupakan sebutan bagi orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Orang-orang ini dimungkinkan masih memiliki iman yang lemah, sehingga pemberian zakat dapat menjadi cara untuk memantapkan serta meneguhkan hati dan keimanan mereka.
5. Riqab
Riqab berarti budak atau hamba sahaya, yaitu orang-orang yang dibeli oleh para saudagar kaya. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan untuk memerdekakan mereka dari jerat perbudakan.
Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, golongan ini sudah tidak relevan lagi sebab saat ini praktik perbudakan telah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim merupakan orang-orang yang terjerat hutang serta tidak mampu untuk membayarnya. Tetapi perlu diingat bahwa hutang yang menjerat gharim disebabkan karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga terpaksa harus berhutang. Oleh karena itu, gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Panduan Itikaf untuk Mengisi Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk berdakwah, berjihad, dan sebagainya. Dimasa modern ini, fisabilillah dapat digolongkan kepada orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk berdakwah di pondok pesantren maupun di pengajian.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat fitrah adalah Ibnu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang tengah berada dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya, seperti contohnya orang yang bepergian untuk mencari nafkah serta orang yang bepergian untuk berdakwah.
Demikian penjelasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidak hanya disalurkan kepada orang-orang fakir miskin saja, tetapi juga golongan-golongan lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










