Akurat
Pemprov Sumsel

Putri Dubai Sheikha Mahra 'Talak 3' Suami, Apa Hukum Istri Talak Suami?

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juli 2024, 11:00 WIB
Putri Dubai Sheikha Mahra 'Talak 3' Suami, Apa Hukum Istri Talak Suami?

AKURAT.CO Baru-baru ini, berita mengejutkan datang dari Dubai, di mana Putri Sheikha Mahra dikabarkan telah menjatuhkan talak 3 kepada suaminya.

Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana hukum Islam memandang tindakan ini, terutama dari perspektif hadis.

Hukum Talak dalam Islam

Dalam Islam, talak (perceraian) biasanya merupakan hak yang diberikan kepada suami. Namun, ada beberapa kondisi khusus di mana istri juga dapat meminta cerai.

Talak 3, atau talak tiga kali, merupakan bentuk perceraian yang paling tegas dan final. Setelah talak 3, pasangan tidak dapat menikah lagi kecuali istri menikah dengan pria lain, kemudian bercerai dari pria tersebut secara sah.

Baca Juga: Putri Dubai Sheikha Mahra Cerai Suami Lewat Instagram, Ini Hukum Talak Suami secara Online

Perspektif Hadis

Dalam hadis, talak dijelaskan dengan sangat rinci. Berikut adalah beberapa hadis terkait talak dan penjelasannya:

1. Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ"

Artinya:Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun talak itu halal, ia adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, talak harus dihindari sebisa mungkin dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

2. Hadis Riwayat Al-Bukhari

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ"

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tiga hal yang serius dan bercanda sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk."

Hadis ini menekankan bahwa talak adalah urusan yang sangat serius dalam Islam. Baik dilakukan dengan niat serius maupun bercanda, talak tetap sah dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Hukum Istri Menjatuhkan Talak

Dalam hukum Islam, istri tidak memiliki hak langsung untuk menjatuhkan talak. Namun, ia dapat meminta cerai atau khulu' dari suaminya. Khulu' adalah proses di mana istri meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi kepada suami.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ بْنِ شَمَّاسٍ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟" فَقَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً"

Artinya: Dari Abdullah bin Abbas berkata bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan agama, tetapi aku tidak ingin menjadi kafir setelah masuk Islam (karena tidak mencintainya lagi)."

Baca Juga: Alasan Selingkuh, Putri Dubai Sheikha Mahra Cerai Suami via Instagram

Maka Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu akan mengembalikan kebunnya?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Tsabit: "Terimalah kebunnya dan ceraikan dia dengan satu talak."

Hadis ini menunjukkan bahwa istri dapat meminta khulu' jika ia tidak ingin melanjutkan pernikahan, asalkan ia memberikan kompensasi kepada suaminya.

Dalam kasus Putri Sheikha Mahra, jika ia benar-benar menjatuhkan talak 3 kepada suaminya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum Islam yang memberikan hak talak kepada suami.

Jika ia ingin bercerai, jalur yang sesuai adalah meminta khulu' melalui proses yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Talak 3 adalah urusan yang sangat serius dalam Islam dan harus dipahami dengan baik sebelum diambil tindakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.