Komisi VIII DPR Desak Kemenag Evaluasi Sistem Syarikah dalam Penyelenggaraan Haji 2025

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama untuk segera mengevaluasi penerapan sistem syarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Sistem baru ini dinilai menyebabkan kebingungan di kalangan jamaah dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Kiai Maman Imanulhaq, menyoroti bahwa kebijakan ini diimplementasikan secara mendadak dan tanpa mitigasi risiko yang matang.
Ia menyampaikan bahwa pengelompokan kloter yang telah disusun sejak awal di tanah air menjadi kacau akibat sistem ini.
Hal tersebut mengakibatkan pasangan suami istri terpisah dalam keberangkatan, dan banyak jamaah lanjut usia kehilangan pendamping yang semestinya mereka butuhkan.
Baca Juga: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kritik Ketua Komisi Disabilitas Nasional Jadi Petugas Haji 2025
Sebelumnya, pelayanan jamaah haji Indonesia ditangani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun tahun ini, jumlahnya bertambah menjadi delapan.
Kiai Maman mempertanyakan alasan dan dasar pertimbangan pemerintah dalam melibatkan delapan syarikah tersebut.
Ia menilai Kementerian Agama seharusnya telah mengidentifikasi potensi masalah sejak awal dan menyiapkan langkah mitigasi.
Sebagai bentuk solusi, ia mengusulkan agar pembagian tugas syarikah disesuaikan dengan wilayah asal jamaah. Misalnya, satu syarikah bertanggung jawab untuk jamaah dari satu provinsi atau kota tertentu.
Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab yang dapat membingungkan jamaah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Ia mencontohkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya jamaah yang belum siap diberangkatkan namun mendadak harus berangkat esok hari, atau sebaliknya, jamaah yang seharusnya berangkat belakangan justru diminta segera berangkat lebih awal. Menurutnya, situasi ini mencerminkan kekacauan dalam sistem.
Baca Juga: Innalilahi, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Wafat di Pesawat Saat Menuju Madinah
Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk segera bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi agar sistem ini bisa dievaluasi.
Mereka menekankan pentingnya peran negosiator yang andal dan mampu menyampaikan aspirasi serta keberatan jamaah haji Indonesia secara konstruktif.
Komisi juga meminta agar Kemenag dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bergerak cepat. Mereka menolak kebijakan penggunaan delapan syarikah jika implementasinya justru menyusahkan jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







