Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Pandangan Islam

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki kemuliaan yang sejalan dengan kewajiban menunaikan zakat dan wakaf dalam syariat Islam, terutama bagi mereka yang mampu.
Menurutnya, ketiga instrumen tersebut memiliki manfaat yang sama, yaitu menyalurkan hak orang lain dari rezeki yang dimiliki kepada mereka yang membutuhkan.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara HUT ke-80 RI Tahun 2025, Juga Bisa Sebelum Acara Lomba
Sri Mulyani menjelaskan, dana pajak yang dikumpulkan negara digunakan untuk berbagai program yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.
Mulai dari bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga tidak mampu, bantuan sembako bagi 18 juta keluarga, hingga pembiayaan syariah bagi UMKM yang kesulitan mengakses modal.
Di bidang kesehatan, pajak mendukung pemeriksaan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah. Sementara di sektor pendidikan, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, lengkap dengan fasilitas asrama dan makan gratis.
Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh program tersebut adalah wujud pengembalian hak dari harta yang dimiliki masyarakat mampu kepada mereka yang membutuhkan.
Bahkan, di sektor pertanian dan energi, pajak digunakan untuk subsidi pupuk, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), hingga program ketahanan pangan yang berkeadilan.
Pandangan Islam tentang Pajak, Zakat, dan Wakaf
Dalam perspektif Islam, zakat merupakan kewajiban yang diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Ia menjadi salah satu rukun Islam, dengan ketentuan nisab, haul, dan kadar tertentu yang harus dipenuhi. Wakaf, meski hukumnya sunnah, juga sangat dianjurkan karena manfaatnya berkelanjutan bagi masyarakat.
Pajak dalam konteks negara modern tidak disebut secara eksplisit dalam nash syariat, namun para ulama kontemporer memandangnya sebagai kewajiban warga negara untuk mendukung kemaslahatan umum.
Dalam literatur fikih, ada konsep dharibah atau pungutan negara yang dibolehkan selama digunakan untuk kepentingan rakyat dan dikelola secara adil serta transparan.
Baca Juga: 7 Contoh Doa Malam Tirakatan 17 Agustus untuk Memperingati Kemerdekaan
Sejumlah ulama menegaskan, pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena keduanya memiliki dasar dan pengelolaan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan demi tercapainya keadilan sosial.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menyebut bahwa penguasa memiliki hak mengambil pungutan tambahan di luar zakat ketika kebutuhan rakyat mendesak dan kas negara tidak mencukupi.
Dengan demikian, pandangan yang disampaikan Sri Mulyani memiliki pijakan etis dalam Islam, yaitu bahwa harta yang dimiliki seseorang bukan sepenuhnya miliknya, melainkan terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Baik melalui zakat, wakaf, maupun pajak yang dikelola secara amanah, semuanya bermuara pada kemaslahatan umat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










