BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan itu membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji beralih status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun kepada seluruh anggota dewan.
Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir, lalu diketok palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Baca Juga: BP Haji Resmi Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa revisi ini tidak menghapus kuota petugas haji daerah, meski jumlahnya dibatasi.
“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena selama ini jumlahnya terlalu besar. Jadi jangan sampai ada anggapan petugas daerah dihapus, itu tidak benar,” jelas Marwan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan paling mendasar dari revisi ini adalah status kelembagaan penyelenggara.
“Yang paling urgensi dalam pembahasan ini adalah perubahan frasa. Selama ini disebut badan, akhirnya panja menyepakati menjadi kementerian,” tegasnya.
Dengan perubahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi lembaga baru yang menaungi seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









