Akurat
Pemprov Sumsel

BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Agustus 2025, 14:41 WIB
BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan itu membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji beralih status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun kepada seluruh anggota dewan.

Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir, lalu diketok palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga: BP Haji Resmi Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa revisi ini tidak menghapus kuota petugas haji daerah, meski jumlahnya dibatasi.

“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena selama ini jumlahnya terlalu besar. Jadi jangan sampai ada anggapan petugas daerah dihapus, itu tidak benar,” jelas Marwan.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan paling mendasar dari revisi ini adalah status kelembagaan penyelenggara.

“Yang paling urgensi dalam pembahasan ini adalah perubahan frasa. Selama ini disebut badan, akhirnya panja menyepakati menjadi kementerian,” tegasnya.

Dengan perubahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi lembaga baru yang menaungi seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.